Kasus Pelecehan
2 Pelaku Pelecehan Bocah 12 Tahun di Maros Sulsel Ditangkap, 1 Masih di Bawah Umur
Eka Saputra (19) dan SA (14) ditangkap di Dusun Arra, Kecamatan Tompobulu, Maros, Minggu (22/9/2024) usai lecehkan anak di bawah umur.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Dua terduga pelaku pelecehan anak di bawah umur di Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan akhirnya ditangkap.
Satu diantara terduga pelaku juga masih di bawah umur.
Eka Saputra (19) dan SA (14) ditangkap di Dusun Arra, Kecamatan Tompobulu, Maros, Minggu (22/9/2024).
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu mengatakan terduga pelaku diamankan tak lama setelah menerima laporan dari pihak korban.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan diketahui lokasi keberadaan kedua terduga pelaku.
Baca juga: Kronologi Bocah 12 Tahun Korban Pelecehan Seksual 2 Warga Tompobulu Maros
“Saat ini keduanya sudah diamankan di posko Jatanras guna penyidikan lebih lanjut,” sebutnya.
Kedua pelaku pun mengakui melakukan tindak persetubuhan dengan korban masing-masing satu kali
Pandu mengatakan kejadian ini berawal saat korban dijemput tante dan pacar tantenya di depan salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Gowa.
Selanjutnya, ketiganya menuju rumah pacar tante di Dusun Pucak, Desa Tompobulu, Kabupaten Maros menggunakan sepeda motor.
Saat sampai di lokasi yang dituju, dua orang teman pacar tante korban menarik tangan korban dan mengajak korban berjalan-jalan.
Terduga pelaku tersebut adalah Bolong dan satu lainnya belum diketahui identitasnya.
Keduanya belum diamankan sebab masih perlu kelengkapan saksi-saksi.
“Kemudian membawa korban ke dalam hutan untuk melakukan persetubuhan,” ujarnya.
Pelaku pun langsung mencium pipi, leher dan area sensitif korban.
“Kedua terduga pelaku ini bergantian melakukan persetubuhan kepada korban,” ucapnya.
Ingat Oknum Polisi Lecehkan Tahanan Wanita Polda Sulsel? Hanya Divonis 3 Tahun, Respon LBH Makassar |
![]() |
---|
Tak Terbukti Lecehkan Wanita, Dosen Hukum di Makassar Tuntut Tanggung Jawab: Nama Baik Saya Tercemar |
![]() |
---|
Waspada! Kenal di WhatsApp, Pemuda di Pinrang Setubuhi Gadis Usia 15 Tahun |
![]() |
---|
Orang Tua Wajib Waspada! Murid SD di Makassar Dilecehkan Pemotor saat Jalan Kaki Pulang ke Rumah |
![]() |
---|
Terlibat Kasus Pelecehan Mahasiswa, Dekan FSH UIN Alauddin Berhentikan SS dari Tugasnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.