Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Pelecehan

Terlibat Kasus Pelecehan Mahasiswa, Dekan FSH UIN Alauddin Berhentikan SS dari Tugasnya

Prof Muammar Bakry juga menambahkan bahwa SK yang bersangkutan telah dicabut dan kasus pelecehan seksual ini masih diselidiki.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Hasriyani Latif
HUMAS UIN ALAUDDIN
Kampus UIN Alauddin Makassar. Terduga pelaku pelecehan inisial SS terhadap 10 mahasiswa UIN Alauddin kini diberhentikan dari tugasnya. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Oknum sivitas akademika UIN Alauddin Makassar dikabarkan melakukan pelecehan terhadap 10 mahasiswa.

Pelaku inisial SS yang merupakan seorang freelancer di UIN Alauddin yang kerap dilibatkan dalam beberapa kegiatan.

Dalam keterangan resmi, Dekan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Alauddin Prof Muammar Bakry menyebutkan bahwa SS bukanlah tenaga kependidikan di lingkungan UIN Alauddin Makassar.

"Penting diketahui SS bukan staf atau pegawai atau honorer UIN Alauddin Makassar, tetapi freelancer yang dilibatkan oleh fakultas dalam kegiatan-kegiatan dengan Surat Keputusan (SK) Kepanitiaan yang bersifat Ad-Hoc," katanya, Sabtu (18/3/2023).

Meskipun SS merupakan alumni FSH UIN Alauddin dan memiliki kemampuan jurnalistik dan IT, Prof Muammar Bakry mengakui bahwa SS telah diberhentikan dari tugasnya setelah dilaporkan oleh pihak korban.

Prof Muammar Bakry juga menambahkan bahwa SK yang bersangkutan telah dicabut dan kasus pelecehan seksual ini masih diselidiki.

'SK yang bersangkutan itu telah kami cabut . Karena sifatnya memang sementara dan hanya jika diperlukan untuk membantu kegiatan," lanjutnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved