Kasus Pelecehan
Terlibat Kasus Pelecehan Mahasiswa, Dekan FSH UIN Alauddin Berhentikan SS dari Tugasnya
Prof Muammar Bakry juga menambahkan bahwa SK yang bersangkutan telah dicabut dan kasus pelecehan seksual ini masih diselidiki.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Oknum sivitas akademika UIN Alauddin Makassar dikabarkan melakukan pelecehan terhadap 10 mahasiswa.
Pelaku inisial SS yang merupakan seorang freelancer di UIN Alauddin yang kerap dilibatkan dalam beberapa kegiatan.
Dalam keterangan resmi, Dekan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Alauddin Prof Muammar Bakry menyebutkan bahwa SS bukanlah tenaga kependidikan di lingkungan UIN Alauddin Makassar.
"Penting diketahui SS bukan staf atau pegawai atau honorer UIN Alauddin Makassar, tetapi freelancer yang dilibatkan oleh fakultas dalam kegiatan-kegiatan dengan Surat Keputusan (SK) Kepanitiaan yang bersifat Ad-Hoc," katanya, Sabtu (18/3/2023).
Meskipun SS merupakan alumni FSH UIN Alauddin dan memiliki kemampuan jurnalistik dan IT, Prof Muammar Bakry mengakui bahwa SS telah diberhentikan dari tugasnya setelah dilaporkan oleh pihak korban.
Prof Muammar Bakry juga menambahkan bahwa SK yang bersangkutan telah dicabut dan kasus pelecehan seksual ini masih diselidiki.
'SK yang bersangkutan itu telah kami cabut . Karena sifatnya memang sementara dan hanya jika diperlukan untuk membantu kegiatan," lanjutnya.(*)
2 Pelaku Pelecehan Bocah 12 Tahun di Maros Sulsel Ditangkap, 1 Masih di Bawah Umur |
![]() |
---|
Ingat Oknum Polisi Lecehkan Tahanan Wanita Polda Sulsel? Hanya Divonis 3 Tahun, Respon LBH Makassar |
![]() |
---|
Tak Terbukti Lecehkan Wanita, Dosen Hukum di Makassar Tuntut Tanggung Jawab: Nama Baik Saya Tercemar |
![]() |
---|
Waspada! Kenal di WhatsApp, Pemuda di Pinrang Setubuhi Gadis Usia 15 Tahun |
![]() |
---|
Orang Tua Wajib Waspada! Murid SD di Makassar Dilecehkan Pemotor saat Jalan Kaki Pulang ke Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.