Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Pelecehan

Waspada! Kenal di WhatsApp, Pemuda di Pinrang Setubuhi Gadis Usia 15 Tahun

Pemuda berinisial K alias H (18) warga Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, diamankan usai menyetubuhi gadis berumur 15 tahun. .

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sukmawati Ibrahim
zoom-inlihat foto Waspada! Kenal di WhatsApp, Pemuda di Pinrang Setubuhi Gadis Usia 15 Tahun
Polres Pinrang
Satreskrim Polres Pinrang menangkap terduga pelaku H yang tega setubuhi gadis di bawah umur berulang kali. Pelaku diamankan di kediamannya, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang, Rabu (24/5/2023).   

TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG - Pemuda berinisial K alias H (18) warga Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, diamankan usai menyetubuhi gadis berumur 15 tahun. 

Peristiwa tersebut terjadi di kediaman terduga pelaku pada Rabu, (12/4/2023) sekitar pukul 01.00 Wita 

Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Akhmad Rizal mengatakan, terduga pelaku H dan korban awalnya berkenalan lewat media sosial Whatsapp. 

Kemudian mereka sepakat untuk bertemu di rumah terduga pelaku. 

"Terduga pelaku H dan korban ini awalnya berkenalan lewat Whatsapp. Kemudian pelaku H ini mengajak dan membujuk korban untuk datang ke rumahnya. Alasannya, ada salah satu teman korban saat itu berada di rumah H. Sehingga ia menyuruh korban untuk datang juga," kata Iptu Akhmad saat dikonfirmasi, Jumat (26/5/2023). 

Dikatakan, keesokan harinya, korban yang merupakan warga Kabupaten Polman, Sulawesi Barat, ini datang ke rumah terduga pelaku H di Kabupaten Pinrang, Sulsel, dengan mengendarai motor. 

"Korban menginap di rumah terduga pelaku H. Kemudian korban disuruh masuk di dalam kamar dan disetubuhi oleh H secara berulang kali," ujarnya. 

Iptu Akhmad menuturkan, keluarga korban merasa keberatan dan melaporkan hal ini ke polisi.

Tim Crime Fighters Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang yang dipimpin Kanit Resmob Aiptu Syahrir pun melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku. 

Polisi pun mengamankan terduga pelaku H di kediamannya di Desa Pincara, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang, pada Rabu (24/5/2023) pukul 22.00 Wita. 

"Dari hasil interogasi, terduga pelaku H mengakui bahwa dirinya yang telah menyetubui korban sebanyak 5 kali di dua tempat berbeda dan  waktu yang berbeda," ungkap Iptu Akhmad.

Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Pinrang guna penyelidikan lebih lanjut.  (*)

Laporan jurnalis Tribunpinrang.com, Nining Angreani. 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved