Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kades Cabul di Takalar

Selain Staf, Banyak Korban Lain Pelecehan oleh Kades Cabul di Takalar, Termasuk Mahasiswi

Staf yang diduga menjadi korban pencabulan oleh AR adalah SR (30), seorang pegawai honorer di kantor desa.

Editor: Saldy Irawan
ENVATO
Ilustrasi mahasiswi korban pelecehan seksual. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, berinisial AR, nyaris korban amuk puluhan warga pada Senin, (13/11/2023).

Hal ini karena oknum kades ini diduga mencabuli seorang staf dan mahasiswi yang sedang melakukan pengurusan administrasi di kantor desa.

Puluhan warga Desa Kadatong, Kecamatan Galesong Selatan menuntut agar AR meninggalkan kampung, menyebutnya telah menebar aib.

Baca juga: VIRAL Kades di Takalar Digeruduk Warga Gegara Sering Raba Bagian Sensitif Stafnya

Staf yang diduga menjadi korban pencabulan oleh AR adalah SR (30), seorang pegawai honorer di kantor desa.

SR mengakui sering kali menjadi korban pencabulan di ruangan AR saat membawa berkas untuk ditandatangani.

"Setiap kali saya masuk ke ruangannya untuk membawa berkas yang perlu ditandatangani, pelaku sering kali menarik tangan saya, bahkan memeluk dan meraba-raba saya," ujar SR yang dihubungi melalui telepon pada Rabu, (15/11/2023).

Selain SR, seorang mahasiswi berinisial NM juga menjadi korban pencabulan oleh AR. NM menjadi korban saat mengurus surat keterangan tidak mampu di ruangan pelaku. Modus operandi pelaku sama, yaitu memeluk korban dan meraba bagian sensitif korban.

Pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar telah membentuk tim investigasi untuk mengungkap kasus tersebut setelah mendapat anggapan serius dari masyarakat.

"PJ Bupati telah menginstruksikan kepada inspektorat untuk turun tangan, dan tim investigasi saat ini masih bekerja," kata Muhammad Hasbi, Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar.

Muhammad Hasbi juga mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan menyerahkan kasus ini kepada pihak yang berwenang.

"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan kasus ini kepada pihak yang berwenang," pungkasnya.

Penting dicatat bahwa Pj Bupati Sulawesi Selatan, dalam menghadapi kasus ini, dapat memberlakukan sanksi tegas sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved