UMP Sulsel
UMP Sulsel Naik, Disnakertrans Luwu Segera Sosialisasi ke Perusahaan
Jadi, UMP Sulsel 2024 kini menjadi Rp3.434.298 juta, yang sebelumnya di tahun 2023 Rp3.385.145 juta.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Pj Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).
UMP Sulsel 2024 ditetapkan naik 1,45 persen.
Persentase itu setara Rp49.153 ribu.
Jadi, UMP Sulsel 2024 kini menjadi Rp3.434.298 juta, yang sebelumnya di tahun 2023 Rp3.385.145 juta.
Kenaikan UMP Sulsel 2024 akan berlaku mulai bulan Januari 2024 mendatang.
Penetapan ini mengacu pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 1671/XI/TAHUN 2023 tentang Penetapan UMP Sulsel 2024.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Luwu Syaiful Latif mengaku, informasi perubahan UMP Sulsel sudah masuk kepihaknya.
"Hanya saja, belum ada surat resmi yang datang. Tetapi pemberitahuan lewat WhatsApp atas perubahan UMP itu sudah kami terima," jelasnya, Rabu (22/11/2023).
Kata Syaiful, pihaknya akan segara mensosialidasikan perubahan UMP Sulsel kepada perusahaan.
"Dalam waktu dekat, kita bakal bersurat dan sosialisasi kepada perusahaan. Agar perubahan nilai UMP itu bisa dipedomani di tahun 2024 di tempatnya masing-masing," ujarnya.
Menurut Syaiful, saat ini Upah Minimum Kabupaten (UMK) Luwu belum ditetapkan.
"Kalau UMK Luwu kita belum ada. Tetapi pasti akan merujuk ke UMP Sulsel," imbuhnya.
Dirinya berharap, kenaikan UMP Sulsel bisa mensejahterakan para pekerja yang ada di Luwu.
"Kita tentu berharap, atas kenaikan ini, para pekerja atau buruh di Luwu merasakan keadilan dan kesejahteraan," harapnya.
Perhitungan Kenaikan UMP 2024
UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1)
- UM (t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan,
- UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.
Adapun nilai penyesuaian upah minimum dicari dengan formula seperti ini:
Nilai Penyesuaian UM (t+1) = (Inflasi + (PE X α)) X UM (t)
Simbol α merupakan indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dan variabel dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.
Simbol ini ditentukan nilainya oleh Dewan Pengupahan Provinsi atau Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan t.
Faktor lain dalam menentukan simbol t adalah faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan yang nantinya jika penyesuaian upah minimum dari perhitungan lebih kecil atau sama dengan nol.
Data yang dipakai dalam perhitungan upah minimum merupakan data dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Nilai Penyesuaian UM (t+1) = PE X α X UM (t)
Selain itu, ada juga daftar UMP Sulsel dari tahun 2020-2024 yang dikutip dari sulselprov.go.id.
- UMP Sulsel 2020: Rp 3.103.800
- UMP Sulsel 2021: Rp 3.165.000
- UMP Sulsel 2022: Rp 3.165.876
- UMP Sulsel 2023: Rp 3.385.145
- UMP Sulsel 2024: Rp 3.434.298
Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana
KSPSI Sulsel Minta UMP 2026 Naik 10,5 Persen, Jufri Rahman: Kita Mesti Bijak |
![]() |
---|
Serikat Buruh Desak Pemprov Sulsel Naikkan UMP 10,5 Persen |
![]() |
---|
Pengusaha dan Buruh di Sulsel Belum Deal soal Struktur Skala Upah |
![]() |
---|
Buruh Desak Pj Gubernur Evaluasi SK UMP 1,45 Persen Sampai Desember, KSPSI Siapkan Gugatan |
![]() |
---|
Tolak UMP Sulsel 2024, Serikat Pekerja dan Buruh Tuding Pj Gubernur Tunduk Kepentingan Oligarki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.