Pejabat PUPR Sulsel Korupsi
BREAKING NEWS: Kejari Sinjai Tahan Pejabat PUPR Sulsel, Diduga Korupsi Dana Jembatan
Tersangka tersebut berinisial S (58), Selaku Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Ansar
"Tiga orang tersangka dalam kasus ini, yakni S, G dan H, terlibat dalam pekerjaan jembatan Balampangi," kata Kepala Kejari Sinjai, Zulkarnaen.
Proyek pembangunan jembatan tersebut dimulai dikerja pada tahun 2022 lalu.
Nilai anggaran Rp 2.319.963.090,40, yang bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan.
Jembatan itu sudah harus rampung pada Desember pada tahun 2022.
Namun sampai saat ini pekerjaan jembatan tersebut belum rampung.
Lokasi dan Anggaran Proyek
Kontroversi Ganti Rugi Lahan dan Penentuan Tersangka Kasus Jembatan Balampangi
Sebelum menyerah, kontraktor CV Lajae Putra pernah dimintai oleh warga setempat biaya ganti rugi lahan untuk pembangunan jembatan Balampangi, Jalan Poros Sinjai-Bulukumba.
Warga setempat meminta uang ganti rugi lahan atas pembangunan jembatan tersebut, walaupun dalam perencanaan proyek tersebut tidak ada anggaran khusus untuk ganti rugi lahan.
Budiaman, seorang warga Tellulimpoe, mengatakan bahwa pembangunan jembatan terhenti karena tuntutan warga terkait ganti rugi lahan yang tidak dapat dipenuhi oleh kontraktor.
Sebagai hasilnya, proyek tersebut terhenti karena lahan yang akan digunakan untuk pondasi jembatan adalah milik warga setempat.
Sementara itu, pihak kontraktor telah mengeluarkan sebagian dana proyek tersebut untuk biaya bahan bangunan.
Total biaya pembangunan proyek mencapai lebih dari Rp2,3 miliar, sementara dugaan kerugian negara akibat proyek yang tidak selesai diperkirakan mencapai lebih dari Rp400 juta.
Pagi ini, Kejari Sinjai, Sulawesi Selatan, menetapkan tiga tersangka dalam kasus jembatan Balampangi.
Proyek ini berlokasi di Desa Bua, Kecamatan Telluimpoe, Kabupaten Sinjai, sepanjang poros Sinjai-Kajang Bulukumba.
Ketiga tersangka tersebut adalah individu berinisial S, G, dan H. G (A. Gappar) adalah pemilik perusahaan CV. Lajae Putra, sedangkan S adalah kontraktor pelaksana proyek (subkontraktor), dan H memiliki peran dalam pemerintahan provinsi.
Proyek pembangunan jembatan ini dimulai pada tahun 2022 dengan nilai anggaran mencapai Rp 2.319.963.090,40 yang bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan.
Proyek tersebut seharusnya selesai pada bulan Desember tahun 2022, namun hingga saat ini pembangunan jembatan belum selesai.(*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.