Pejabat PUPR Sulsel Korupsi
BREAKING NEWS: Kejari Sinjai Tahan Pejabat PUPR Sulsel, Diduga Korupsi Dana Jembatan
Tersangka tersebut berinisial S (58), Selaku Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Ansar
TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan menahan tersangka proyek Jembatan Balampangi Poros Sinjai-Kajang.
Tersangka tersebut berinisial S (58), Selaku Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan.
"Penahanan PPK inisial S ini terkait proyek jembatan Balampangi, Sinjai-Kajang)," kata Kepala Kejari Sinjai, A Zulkarnaen, Jumat (17/11/2023).
Pegawai tersebut mulai ditahan pada Kamis (16/11/2023) kemarin siang usai diperiksa di kantor tersebut.
Penahanan itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai Nomor : B- 951/P.4.31/Fd.1/10/2023;
Zulkarnaen menyampaikan bahwa S ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP pada proyek pekerjaan jembatan tersebut.
Tersangka S sebelum dibawa ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sinjai telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik tindak pidana khusus dan pemeriksakan kesehatan oleh Tim Dokter dari Dinas Kesehatan Sinjai.
Selanjutnya tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka S berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai Nomor : Print-1093/P.4.31/Fd.1/11/2023 tanggal 16 November 2023.
Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 16 November 2023 sampai dengan tanggal 05 Desember 2023 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sinjai.
Sebelumnya Kejari Sinjai lebih awal melakukan penahanan kepada dua tersangka dalam proyek jembatan itu.
Keduanya adalah Gaffar pemilik perusahaan dan inisial H sebagai pelaksana proyek.
Mereka sudah menjalani penahanan di Rusan Kelas II B Sinjai sejak 9 November 2023.
Merka diproses hukum karena pekerjaan jembatan yang menghubungkan dua kabupaten tak rampung hingga saat ini.
Padahal telah dianggarkan oleh Pemprov Sulsel sebesar Rp 2,9 miliar.
Dari total anggaran tersebut, mereka telah mencairkan anggaran pembangunan jembatan tersebut sebesar Rp 695.988.929.
Hingga batas pekerjaan dan batas toleransi yang diberikan oleh pihak Pemprov Sulsel.
Namun mereka tak mampu menyelesaikan pekerjaan tersebut dan negara mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 400 juta rupiah.
Anggaran Rp2,3 Miliar
Kasus lain, Kejari Sinjai mengungkap dugaan kerugian negara pada proyek jembatan Balampangi, Poros Sinjai-Kajang lebih dari Rp400 juta.
Pekerjaan jembatan tersebut gagal rampung pada Desember tahun 2022 lalu.
Pihak sub pelaksana pekerjaan proyek yang bernilai Rp 2,3 miliar itu tak mampu menyelesaikan pekerjaan.
Rekanan pelaksana sub kabur saat menemui kendala gagal rampung dari batas yang telah ditentukan.
Tindak Pidana Pidana Khusus Kejari Sinjai menemukan dugaan kerugian negara atas gagalnya rampung pembangunan jembatan tersebut.
"Dugaan kerugian negara Rp400 juta lebih dari total anggaran Rp2,3 miliar," kata Kepala Kejari Sinjai, Zulkarnaen, Rabu (1/11/2023).
Pemilik perusahaan CV Lajae Putra bernama A Gappa.
Perusahaan tersebut asal Kabupaten Bulukumba.
Ketiga orang tersangka yakni, berinisial S, G dan H.
Warga yang berinisial Gaffar sebagai pemilik perusahaan, CV Lajae Putra.
Sedangkan S adalah rekanan pelaksana proyek (sub pelaksana).
Dan H berperan sebagai pejabat di Pemprov Sulsel.
" Tiga orang tersangka dalam kasus ini, yakni S, G dan H, terlibat dalam pekerjaan jembatan Balampangi," kata Kepala Kejari Sinjai, Zulkarnaen.
Proyek pembangunan jembatan tersebut dimulai pada 19 Juli tahun 2022 lalu.
Nilai anggaran Rp 2.319.963.090 yang bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan.
Jembatan itu sudah harus rampung pada Desember pada tahun 2022.
Namun sampai saat ini pekerjaan jembatan tersebut belum rampung hingga diproses hukum Kejari Sinjai.
Pemilik Perusahaan CV Lajae Putra
Terungkap Pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Sulawesi Selatan pernah memberi sanksi kepada perusahaan proyek jembatan Balampangi, Poros Bulukumba-Sinjai.
Sanksi yang dijatuhi kepada rekanan pihak CV Lajae Putra yakni pihak PU Sulsel memutus kontrak kontraktor.
"Karena tidak rampung sehingga PU Sulsel putus kontrak CV Lajae Putra sebagai pelaksana proyek Jembatan Balangpangi," kata Staf PU Sulsel Wilayah Kabupaten Bulukumba dan Sinjai, Isran.
Pagi tadi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai menatapkan tiga tersangka pada kasus jembatan Balampangi, Rabu (1/11/2023).
Proyek tersebut berada di Desa Bua, Kecamatan Telluimpoe, Kabupaten Sinjai atau poros Sinjai-Kajang Bulukumba.
Ketiga orang tersangka yakni, berinisial S, G dan H.
Warga yang berinisial G (A. Gappar) sebagai pemilik perusahaan CV Lajae Putra.
Sedangkan S adalah rekanan pelaksana proyek (sub pelaksana).
Dan H berperan sebagai pejabat di Pemprov Sulsel.
"Tiga orang tersangka dalam kasus ini, yakni S, G dan H, terlibat dalam pekerjaan jembatan Balampangi," kata Kepala Kejari Sinjai, Zulkarnaen.
Proyek pembangunan jembatan tersebut dimulai dikerja pada tahun 2022 lalu.
Nilai anggaran Rp 2.319.963.090,40, yang bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan.
Jembatan itu sudah harus rampung pada Desember pada tahun 2022.
Namun sampai saat ini pekerjaan jembatan tersebut belum rampung.
Lokasi dan Anggaran Proyek
Kontroversi Ganti Rugi Lahan dan Penentuan Tersangka Kasus Jembatan Balampangi
Sebelum menyerah, kontraktor CV Lajae Putra pernah dimintai oleh warga setempat biaya ganti rugi lahan untuk pembangunan jembatan Balampangi, Jalan Poros Sinjai-Bulukumba.
Warga setempat meminta uang ganti rugi lahan atas pembangunan jembatan tersebut, walaupun dalam perencanaan proyek tersebut tidak ada anggaran khusus untuk ganti rugi lahan.
Budiaman, seorang warga Tellulimpoe, mengatakan bahwa pembangunan jembatan terhenti karena tuntutan warga terkait ganti rugi lahan yang tidak dapat dipenuhi oleh kontraktor.
Sebagai hasilnya, proyek tersebut terhenti karena lahan yang akan digunakan untuk pondasi jembatan adalah milik warga setempat.
Sementara itu, pihak kontraktor telah mengeluarkan sebagian dana proyek tersebut untuk biaya bahan bangunan.
Total biaya pembangunan proyek mencapai lebih dari Rp2,3 miliar, sementara dugaan kerugian negara akibat proyek yang tidak selesai diperkirakan mencapai lebih dari Rp400 juta.
Pagi ini, Kejari Sinjai, Sulawesi Selatan, menetapkan tiga tersangka dalam kasus jembatan Balampangi.
Proyek ini berlokasi di Desa Bua, Kecamatan Telluimpoe, Kabupaten Sinjai, sepanjang poros Sinjai-Kajang Bulukumba.
Ketiga tersangka tersebut adalah individu berinisial S, G, dan H. G (A. Gappar) adalah pemilik perusahaan CV. Lajae Putra, sedangkan S adalah kontraktor pelaksana proyek (subkontraktor), dan H memiliki peran dalam pemerintahan provinsi.
Proyek pembangunan jembatan ini dimulai pada tahun 2022 dengan nilai anggaran mencapai Rp 2.319.963.090,40 yang bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan.
Proyek tersebut seharusnya selesai pada bulan Desember tahun 2022, namun hingga saat ini pembangunan jembatan belum selesai.(*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.