Pejabat PUPR Sulsel Korupsi
BREAKING NEWS: Kejari Sinjai Tahan Pejabat PUPR Sulsel, Diduga Korupsi Dana Jembatan
Tersangka tersebut berinisial S (58), Selaku Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Ansar
" Tiga orang tersangka dalam kasus ini, yakni S, G dan H, terlibat dalam pekerjaan jembatan Balampangi," kata Kepala Kejari Sinjai, Zulkarnaen.
Proyek pembangunan jembatan tersebut dimulai pada 19 Juli tahun 2022 lalu.
Nilai anggaran Rp 2.319.963.090 yang bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan.
Jembatan itu sudah harus rampung pada Desember pada tahun 2022.
Namun sampai saat ini pekerjaan jembatan tersebut belum rampung hingga diproses hukum Kejari Sinjai.
Pemilik Perusahaan CV Lajae Putra
Terungkap Pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Sulawesi Selatan pernah memberi sanksi kepada perusahaan proyek jembatan Balampangi, Poros Bulukumba-Sinjai.
Sanksi yang dijatuhi kepada rekanan pihak CV Lajae Putra yakni pihak PU Sulsel memutus kontrak kontraktor.
"Karena tidak rampung sehingga PU Sulsel putus kontrak CV Lajae Putra sebagai pelaksana proyek Jembatan Balangpangi," kata Staf PU Sulsel Wilayah Kabupaten Bulukumba dan Sinjai, Isran.
Pagi tadi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai menatapkan tiga tersangka pada kasus jembatan Balampangi, Rabu (1/11/2023).
Proyek tersebut berada di Desa Bua, Kecamatan Telluimpoe, Kabupaten Sinjai atau poros Sinjai-Kajang Bulukumba.
Ketiga orang tersangka yakni, berinisial S, G dan H.
Warga yang berinisial G (A. Gappar) sebagai pemilik perusahaan CV Lajae Putra.
Sedangkan S adalah rekanan pelaksana proyek (sub pelaksana).
Dan H berperan sebagai pejabat di Pemprov Sulsel.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.