Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pejabat PUPR Sulsel Korupsi

BREAKING NEWS: Kejari Sinjai Tahan Pejabat PUPR Sulsel, Diduga Korupsi Dana Jembatan

Tersangka tersebut berinisial S (58), Selaku Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan.  

|
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Tersangka ditahan oleh Kejari Sinjai di Rutan setempat, Kamis (9/11/2023) 

Hingga batas pekerjaan dan batas toleransi yang diberikan oleh pihak Pemprov Sulsel.

Namun mereka tak mampu menyelesaikan pekerjaan tersebut dan negara mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 400 juta rupiah.

Anggaran Rp2,3 Miliar

Kasus lain, Kejari Sinjai mengungkap dugaan kerugian negara pada proyek jembatan Balampangi, Poros Sinjai-Kajang lebih dari Rp400 juta.

Pekerjaan jembatan tersebut gagal rampung pada Desember tahun 2022 lalu.

Pihak sub pelaksana pekerjaan proyek yang bernilai Rp 2,3 miliar itu tak mampu menyelesaikan pekerjaan.

Rekanan pelaksana sub kabur saat menemui kendala gagal rampung dari batas yang telah ditentukan.

Tindak Pidana Pidana Khusus Kejari Sinjai menemukan dugaan kerugian negara atas gagalnya rampung pembangunan jembatan tersebut.

"Dugaan kerugian negara Rp400 juta lebih dari total anggaran Rp2,3 miliar," kata Kepala Kejari Sinjai, Zulkarnaen, Rabu (1/11/2023).

Pemilik perusahaan CV Lajae Putra bernama A Gappa.

Perusahaan tersebut asal Kabupaten Bulukumba.

Ketiga orang tersangka yakni, berinisial S, G dan H.

Warga yang berinisial Gaffar sebagai pemilik perusahaan, CV Lajae Putra. 

Sedangkan S adalah rekanan pelaksana proyek (sub pelaksana).

Dan H berperan sebagai pejabat di Pemprov Sulsel.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved