Polemik Pasar Butung
Polemik Pasar Butung Makin Ruwet! KSU Bina Duta Bakal Gugat PD Pasar Makassar Raya dan Wali Kota
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dan pihak Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta belum menemukan solusi untuk mengatasi Polemik Pasar Butung.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Sakinah Sudin
Pasca memanasnya suasana Pasar Butung saat sosialisasi pengelolaan kepada pedagang, Tim Pemkot Makassar meninggalkan lokasi.
Selanjutnya mereka melakukan pertemuan di Kantor Balai Kota Makassar Jl Ahmad Yani dengan mengundang kuasa hukum KSU Bina Duta.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Makassar menjadi mediator dalam dialog atau diskusi ini.
Adu argumen antar kedua pihak terjadi, masing-masing mengeluarkan pendapatnya terkait kepengelolaan Pasar Butung.
Hanya saja, hingga selesainya pertemuan, tidak ada solusi yang dihasilkan.
Tim Kuasa Hukum Pemkot Makassar Fanny Angraeny mengatakan, PT La Tunrung waktu rapat dengan Pemkot Makassar dengan PD Pasar sudah mengembalikan (Pasar Butung).
"Dalam surat itu mengatakan bahwa dia (PT La Tunrung) mengembalikan seluruh pengelolaan Pasar Butung beserta akibat hukumnya kepada pemerintah kota melalui PD Pasar. Itu satu dasarnya," ucap Fanny.
Pemkot kata Fanny juga telah memutuskan hubungan kerja sama dengan PT La Tunrung.
Pemutusan kerjasama dilakukan karena perjanjian kerja sama itu tidak dipenuhi oleh yang bersangkutan.
Padahal sudah jelas kata Fanny, bahwa dalam perjanjian itu jika sewaktu-waktu dianggap perlu PD pasar akan menaikkan jasa produksi, itu tidak terpenuhi.
"Tadikan sudah terbukti bahwa ketika PD Pasar akan menaikkan jaspro, akan melakukan rapat, mereka tidak mau. Apa alasannya? Itu tidak jelas,"ujarnya
Kemudian kewajiban pengelola dalam hal ini PT La Tunrung harus menyetorkan retribusi secara berkala, tapi hal itu juga tidak dilakukan.
"Tadi mereka katakan kami mau membayar tapi itu setelah pemerintah kota menghentikan kerja sama. Itu beberapa alasan kenapa kita hentikan kerja sama karena mereka tidak memenuhi unsur-unsur perjanjian," jelasnya.
Lanjut Fanny, perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) menurut perjanjian harusnya dilakukan oleh Pemerintah Kota selaku pemilik.
Pun penyewaan kios harus diberitahukan minimal kepada PD Pasar.
"Tapi kami tidak pernah dapat pemberitahuan bahwa ini blok A kios 1,2,3 diperpanjang sewanya atau sudah dialihkan HGB-nya. Itu kami tidak pernah dapat pemberitahuannya," ungkapnya.
Sementara, Kuasa Hukum KSU Bina Duta, Tadjuddin Rahman juga menjelaskan kepengelolaan menurut versinya.
Menurutnya, PD Pasar telah melakukan tindakan sewenang-wenang karena masuk secara paksa.
Disisi lain, proses hukum masih berjalan, belum ada eksekusi atau putusan pengadilan.
"Itu namanya main hakim sendiri, Indonesia ini negara hukum, bukan negara asal pergi menyerobot," ucapnya singkat. (*)
Polemik Pasar Butung
Pasar Butung
Makassar
KSU Bina Duta
Pemkot Makassar
Running News
TribunBreakingNews
Kuasa Hukum Pemkot Makassar 'Pertanyakan' Ganti Rugi Modal Digaungkan KSU Bina Duta |
![]() |
---|
Pemkot Makassar Meradang Gegara KSU Bina Duta Matikan Eskalator hingga AC di Pasar Butung |
![]() |
---|
Danny Pomanto Tegaskan Pasar Butung Aset Pemkot Makassar: Saya akan Mengambil Aset Itu Secara Utuh |
![]() |
---|
Danny Pomanto Tegas soal Pemilik Pasar Butung: Pasar Butung Bukan Warisan, Saya akan Ambil Aset Itu |
![]() |
---|
Danny Pomanto Tegaskan Pasar Butung Bukan Warisan, Sengketa KSU Bina Duta Bukan Urusan Pemkot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.