Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polemik Pasar Butung

Polemik Pasar Butung Makin Ruwet! KSU Bina Duta Bakal Gugat PD Pasar Makassar Raya dan Wali Kota

Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dan pihak Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta belum menemukan solusi untuk mengatasi Polemik Pasar Butung.

|
Penulis: Siti Aminah | Editor: Sakinah Sudin
Muslimin Emba/Tribun Timur
Situasi di Pasar Butung, Kecamatan Wajo, Makassar, terpantau kondusif, Selasa (3/10/2023) siang. Polemik Pasar Butung Makin Ruwet. 

Pemkot Makassar, lanjut Tadjuddin Rahman, tidak pernah melalukan pemutusan kerjasama sepihak, yang melakukan itu yakni PD Pasar.

Setelah pemutusan sepihak itu, PD Pasar meminta PT H La Tunrung menyerahkan pengelolaannya.

"La Tunrung ikut saja, menyetujui. Tapi ada kuasa mutlak,dia (PD Pasar) tidak boleh bertindak hukum tanpa persetujuan KSU," kata dia.

"Kalau dia anggap dengan adanya pemutusan sepihak denhan penyerahan itu lalu dia katakan oke kan harus diuji dulu di pengadilan," jelasnya.

Tadjuddin menuturkan pembangunan Pasar Butung menggunakan anggaran KSU.

"Jangankan untung. Nilai investasi atau modal pembangunan pun belum kembali 100 persen," kata Tadjuddin.

"Kalau ada hitung-hitungan yang tidak ketemu kan kita bisa duduk bersama. Kita mau minta ketemu, tapi sudah tiga kali tidak ada solusi," bebernya

Sebagai informasi, PD Pasar Makassar Raya telah bersurat kepada PT H La Tunrung L&K pada 23 April 2019 lalu.

Suasana di Pasar Butung Makassar memanas saat sosialisasi pengelolaan oleh tim Pemkot Makassar, Selasa (24/10/2023).
Suasana di Pasar Butung Makassar memanas saat sosialisasi pengelolaan oleh tim Pemkot Makassar, Selasa (24/10/2023). (Humas Pemkot Makassar)

Surat nomor 511.2/314/PD PSR/IV/2019 tersebut terkait Pemutusan Perjanjian Secara Sepihak oleh Pihak Pertama.

Atas surat tersebut, PT H La Tunrung L&K membalasnya dengan surat bernomor XXXIV/125/LK/2019 tentang Pengelolaan Pasar Butung Makassar pada 8 Mei 2019 lalu.

Dalam surat tersebut, PT H La Tunrung L&K menyetujui atau menyerahkan pengalihan Pengelolaan Pasar Butung secara penuh kepada PD pasar Makassar Raya

Itulah yang mendasari PD Pasar Makassar Raya mengambil alih kepengelolaan pasar butung saat ini.

Tajuddin Rachman: KSU Bina Duta Pengelola Pasar Butung Makassar yang Sah

Diberitakan sebelumnya, Tajuddin Rachman dan Y Suwandy Mardan mengaku, Pengadilan Negeri (PN) Makassar telah memutuskan KSU Bina Duta sebagai pengelola Pusat Grosir Butung Makassar secara sah.

Putusan itu tertuang dalam Amar Putusan PN Makassar Perkara Nomor 107/pdt.G/2023/PN.Mks.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved