Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polemik Pasar Butung

Pemkot Makassar Meradang Gegara KSU Bina Duta Matikan Eskalator hingga AC di Pasar Butung

Fasilitas publik di Pusat Pasar Grosir Butung atau Pasar Butung Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), tidak difungsikan.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Sakinah Sudin
Humas Pemkot Makassar
Suasana di Pasar Butung Makassar memanas saat sosialisasi pengelolaan oleh tim Pemkot Makassar, Selasa (24/10/2023). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Fasilitas publik di Pusat Pasar Grosir Butung atau Pasar Butung Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), tidak difungsikan.

KSU Bina Duta diduga sengaja matikan eskalator, listrik, dan Air Conditioning atau Air Conditioner (AC) di Pasar Butung.

Hal tersebut membuat pedagang tak nyaman.

Tim Kuasa Hukum Pemkot Makassar Fanny Anggraini mengatakan, tindakan KSU Bina Duta tidak benar karena telah merugikan pedagang.

"Listrik, lift itu sudah diambil alih sama pihak sebelah (KSU Bina Duta)" kata Fanny kepada Tribun-Timur.com, Rabu (1/11/2023).

"Itu semua kan yang tidak benar artinya mereka sudah salahi aturan karena itu milik umum yah tidak boleh dong mereka ambil alih begitu saja," jelasnya.

Baca juga: Polemik Pasar Butung Makin Ruwet! KSU Bina Duta Bakal Gugat PD Pasar Makassar Raya dan Wali Kota

Fanny menyebut, kubu pengelola lama dianggap sebagai pengacau atau penghalau terkait pengambilalihan aset pemerintah.

Padahal PD Pasar Makassar Raya atau Pemkot Makassar tidak pernah berurusan dengan KSU Bina Duta.

Pemerintah hanya melakukan kerjasama dengan PT H La Tunrung L&K pada tahun 1998.

Akan tetapi perjanjian kerjasama tersebut telah diputus sepihak oleh PD Pasar Makassar Raya karena yang bersangkutan tidak memenuhi poin-poin kerjasama yang telah disepakati.

PT H La Tunrung L&K juga telah menyetujui pemutusan kerjasama sepihak itu dan menyerahkan pengelolaan Pasar Butung kepada PD Pasar Makassar Raya pada tahun 2019.

Terkait gugatan yang dimenangkan atas perkara 107 tahun 2023, itu juga tidak ada hubungannya dengan PD Pasar, perkara itu merupakan perkara internal antar KSU Bina Duta.

Fanny mengungkap, Kuasa Hukum PD Pasar Makassar Raya telah menempuh jalur hukum atas Polemik Pasar Butung.

"Kalau pengacara PD Pasar sebenarnya sudah melaporkan tindakan itu (penyerobotan). Sementara kita tunggu penyelidikan dari pihak kepolisian akan seperti apa nantinya," kata Fanny.

Fanny mengatakan jika Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) memang menyarankan bahwa kalau secara hukum Pemkot dalam hal ini PD pasar jadi pengelolanya karena asetnya dan sudah diputuskan kontrak maka harus dikelola.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved