Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polemik Pasar Butung

Kuasa Hukum Pemkot Makassar 'Pertanyakan' Ganti Rugi Modal Digaungkan KSU Bina Duta

Tim Kuasa Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar Fanny Anggraini menanggapi wacana ganti rugi investasi Pusat Grosir Pasar Butung Makassar.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Sukmawati Ibrahim
dok Tribun
Pemkot Makassar saat sosialisasi kepengelolaan Pasar Butung Kecamatan Wajo beberapa waktu lalu 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tim Kuasa Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar Fanny Anggraini menanggapi wacana ganti rugi investasi Pusat Grosir Pasar Butung Makassar, Jl Butung Kecamatan Wajo.

Diketahui, Tim Kuasa Hukum KSU Bina Duta sebelumnya mewacanakan ganti rugi modal telah dikeluarkan pembangunan dan peremajaan Pasar Butung jika Pemkot Makassar atau Perumda Pasar Makassar Raya tetap ingin mengelola Pasar Butung.

Fanny menegaskan, ganti rugi investasi kemungkinkan tidak bisa dilalukan karena PD Pasar tidak pernah berkontrak dengan KSU Bina Duta.

Fanny pun mempertanyakan, ganti rugi seperti apa yang dimaksud oleh KSU Bina Duta.

Karena pada saat pengelola KSU Bina Duta versi sekarang ini masuk ke Pasar Butung, bangunannya sudah dalam keadaan jadi.

Kemudiaan saat peremajaan Pasar Butung pasca kebakaran, menyelesaikan segala pembangunannya ialah Pemkot, PD Pasar, dan PT H La Tunrung.

"Kalau dia katakan ada investasi, sebetulnya kita mau bertanya investasi di bidang apa? Jadi Mereka ini kalau mengatakan ada investasi yah dimana," ucap Fanny, Rabu (1/11/2023).

Justru kata Fanny Pemkot lah yang merugi, karena KSU Bina Duta saat dipimpin oleh Andre Yusuf tidak menyetor ke Pemkot Makassar.

Makanya, Andre Yusuf dijerat penjara atas tuduhan korupsi jasa produksi yang harusnya disetor ke Pemkot Makassar.

"Nah Pemkot ternyata hanya menerima Rp27 juta dari Rp26 miliar uang yang mereka terima, itu cuma satu tahun 2019-2020 sangat besar nilainya," ungkapnya.

Pengelola KSU Bina Duta setelah Andre Yusuf kata Fanny sebetulnya tidak bisa masuk menguasai Pasar Butung meski telah memenangkan perkara 107 tahun 2023.

Terkait gugatan yang dimenangkan atas perkara 107 tahun 2023, itu juga tidak ada hubungannya dengan PD Pasar, perkara itu merupakan perkara internal antar KSU Bina Duta.

Sebelumnya, Kuasa Hukum KSU Bina Duta, Tadjuddin Rahman mengatakan, Pasar Butung dibangun menggunakan anggaran KSU.

Jangankan untung katanya, nilai investasi atau modal pembangunan pun belum kembali 100 persen.

"Kalau ada hitung-hitungan yang tidak ketemu kan kita bisa duduk bersama. Kita mau minta ketemu tapi sudah tiga kali tidak ada solusi," bebernya 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved