Selain Gibran Rakabuming, Daftar 20-an Bupati dan Wali Kota Bisa Jadi Capres Cawapres, 2 dari Sulsel
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum UNS, Almas Tsaqibbirru Re A
23. Bupati Demak, Eisti'anah (38 tahun).
Perkara yang diterima dan ditolak
Inilah ringkasan 7 perkara terkait batas usia capres dan cawapres yang disidangkan MK, hari ini, beserta putusannya.
1. Pemohon: Kader PSI Dedek Prayudi
Nomor perkara: 29/PUU-XXI/2023
Perkara: Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Tanggal pengajuan: 3 Maret 2023
Keputusan: Ditolak
2. Pemohon: Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Partai Garuda Yohanna Murtika
Nomor perkara: 51/PUU-XXI/2023
Perkara: Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Tanggal pengajuan: 2 Mei 2023
Keputusan: Ditolak
3. Pemohon: Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa
Nomor perkara: 55/PUU-XXI/2023
Gibran Rakabuming
batas usia capres
hasil sidang MK
TribunBreakingNews
Anwar Usman
Almas Tsaqibbirru
Keberadaan Gibran saat Pelantikan Menteri Baru Terungkap, Anak Jokowi Tak Hadir di Istana |
![]() |
---|
Tamsil Linrung: Selamat Jalan Pak Rektorku Prof Paturungi Parawansa |
![]() |
---|
Dirjen Cipta Karya Ungkap Klaim Asuransi Tak Mampu Tutupi Seluruh Biaya Perbaikan DPRD Sulsel |
![]() |
---|
Prof Paturungi Parawansa Wafat, Karta Jayadi: IKIP Ujung Pandang dan UNM Kehilangan Sosok Inspirasi |
![]() |
---|
Sosok Mahasiswa Prof Paturungi Parawansa Jadi Senator Senayan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.