Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Selain Gibran Rakabuming, Daftar 20-an Bupati dan Wali Kota Bisa Jadi Capres Cawapres, 2 dari Sulsel

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum UNS, Almas Tsaqibbirru Re A

|
Editor: Edi Sumardi
DOK TRIBUNNEWS.COM
Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka yang bisa jadi capres dan cawapres. 

23. Bupati Demak, Eisti'anah (38 tahun).

Perkara yang diterima dan ditolak

Inilah ringkasan 7 perkara terkait batas usia capres dan cawapres yang disidangkan MK, hari ini, beserta putusannya.

1.  Pemohon: Kader PSI Dedek Prayudi

Nomor perkara: 29/PUU-XXI/2023

Perkara: Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Tanggal pengajuan: 3 Maret 2023

Keputusan: Ditolak

2. Pemohon: Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Partai Garuda Yohanna Murtika

Nomor perkara: 51/PUU-XXI/2023

Perkara: Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Tanggal pengajuan: 2 Mei 2023

Keputusan: Ditolak

3. Pemohon: Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa

Nomor perkara: 55/PUU-XXI/2023

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved