Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Selain Gibran Rakabuming, Daftar 20-an Bupati dan Wali Kota Bisa Jadi Capres Cawapres, 2 dari Sulsel

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum UNS, Almas Tsaqibbirru Re A

|
Editor: Edi Sumardi
DOK TRIBUNNEWS.COM
Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka yang bisa jadi capres dan cawapres. 

Perkara: Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Tanggal pengajuan: 5 Mei 2023

Keputusan: Ditolak

4. Pemohon: Mahasiswa UNS Almas Tsaqibbirru Re A

Nomor perkara: 90/PUU-XXI/2023

Perkara: Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Tanggal pengajuan: 3 Agustus 2023

Keputusan: Diterima 

5. Pemohon: Mahasiswa UNS Arkaan Wahyu Re A


Nomor perkara: 91/PUU-XXI/2023

Perkara: Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Tanggal pengajuan: 4 Agustus 2023

Keputusan: Ditolak

6. Pemohon: Calon advokat Melisa Mylitiachristi Tarandung

Nomor perkara: 92/PUU-XXI/2023

Perkara: Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Tanggal pengajuan: 7 Agustus 2023

Keputusan: Ditolak

7. Pemohon: Soefianto Soetono dan pengacara Imam Hermanda SH

Nomor perkara:105/PUU-XXI/2023

Perkara: Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Tanggal pengajuan: 18 Agustus 2023

Keputusan: Mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved