Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Selain Gibran Rakabuming, Daftar 20-an Bupati dan Wali Kota Bisa Jadi Capres Cawapres, 2 dari Sulsel

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum UNS, Almas Tsaqibbirru Re A

|
Editor: Edi Sumardi
DOK TRIBUNNEWS.COM
Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka yang bisa jadi capres dan cawapres. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum UNS, Almas Tsaqibbirru Re A dengan perkara: Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Inti dari gugatan yang dikabulkan adalah kepala daerah yang belum berusia 40 tahun bisa jadi capres atau cawapres.

"Mengadili, mengabulkan permohonan untuk sebagian," kata Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (15/10/2023).

MK menyatakan, Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menyatakan "berusia paling rendah 40 tahun" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

"Sehingga pasal 169 huruf q selengkapnya berbunyi 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," ujar Anwar.

MK menjelaskan alasan menerima sebagian gugatan ini karena batas usia capres/cawapres tidak diatur resmi dalam UUD 1945.

Baca juga: Gibran Rakabuming Bisa Maju Cawapres 2024, MK Tambah Syarat Calon Berlatar Kepala Daerah

Lalu, siapa saja kepala daerah yang belum berusia 40 tahun bisa jadi capres atau cawapres?

Berikut ini di antaranya:

1. Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan (34 tahun)

2. Wali Kota Medan, Bobby Nasution (32 tahun),

3. Wagub Jatim, Emil Dardak (32 tahun),

4. Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming (35 tahun),

5. Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan (37 tahun),

6. Bupati Banjar, Saidi Mansyur (36 tahun),

7. Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky (31 tahun),

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved