Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polemik Sekprov Sulsel

Jika Presiden Jokowi Tak Ajukan Kasasi Abdul Hayat Gani Kembali Jabat Sekprov Sulsel 11 Oktober 2023

Kuasa Hukum Abdul Hayat Gani, Syaiful Syahrir mengaku pihaknya masih perlu bersabar selama 14 hari kedepan menunggu keputusan Presiden Jokowi kasasi.

|
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
Abdul Hayat Gani berpotensi kembali jabat Sekprov Sulsel setelah menang gugatan di pengadilan. 

Sejak Abdul Hayat dicopot, belum ada sekprov definitif di Sulsel.

Sudah ada 3 Pj Sekprov yang menjabat hingga September 2023.

Mulai dari Aslam Patonangi, Andi Darmawan Bintang, dan terkini Muh Arsjad.

Harapan Abdul Hayat Gani

Abdul Hayat Gani menyampaikan ingin bekerja lagi melanjutkan tugasnya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan atau Sekprov Sulsel.

Hal itu disampaikan Abdul Hayat Gani setelah menang banding di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Rabu (27/9/2023).

Abdul Gayat Gani sebelumnya adalah Sekprov Sulsel sejak era Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah pada 2019 lalu.

Jabatan tersebut ia emban hingga penghujung 2022 pada era Gubernur Andi Sudirman Sulaiman.

Ia dicopot dari jabatannya pada Desember 2022 lalu.

"(Saya) berharap dapat mengabdi jalankan pemerintahan," kata Abdul Hayat Gani kepada wartawan Kamis (28/9/2023).

Abdul Hayat Gani lagi-lagi menang di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.

PTTUN Jakarta sudah mengeluarkan putusan banding pada Rabu (27/9/2023).

Putusan banding ini memperkuat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor: 12/G/2023.PTUN.JKT tertanggl 17 April 2023 yang isinya membatalkan keputusan presiden tentang pemberhentian Abdul Hayat Gani dari jabatan Sekprov Sulsel

Menerima kabar tersebut, Kuasa Hukum Abdul Hayat, Syaiful Syahrir mengaku kliennya begitu bahagia.

Syaiful menyebut Abdul Hayat Gani sangat senang saat dikabari hasil putusan. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved