Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Kasus Rempang: Negara Wajib Melindungi HAM

Kalau mau dipetakan substansi opini yang muncul hampir semua merespon secara negatif tindakan aparat negara karena dianggap bertentangan dengan nilai.

Editor: Sudirman
Ist
Fadli Andi Natsif, Dosen Hukum dan HAM Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar 

Politik hukum penghormatan hak masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya ini merupakan penjabaran nilai hukum atau hak kodrati.

Oleh Scott Davidson (2008:37) mengutip pandangan John Locke yang mengatakan bahwa semua individu dikaruniai oleh alam, hak yang inheren atas kehidupan, kebebasan dan harta yang merupakan milik mereka sendiri dan tidak dapat dipindahkan atau dicabut oleh negara.

Termasuk pengalihan yang hanya berorientasi kepentingan ekonomi yang dominan menguntungkan pemilik modal atau investor semata.(*)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

Satu Data Pemilu

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved