Opini
Kasus Rempang: Negara Wajib Melindungi HAM
Kalau mau dipetakan substansi opini yang muncul hampir semua merespon secara negatif tindakan aparat negara karena dianggap bertentangan dengan nilai.
Editor:
Sudirman
Ist
Fadli Andi Natsif, Dosen Hukum dan HAM Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar
Politik hukum penghormatan hak masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya ini merupakan penjabaran nilai hukum atau hak kodrati.
Oleh Scott Davidson (2008:37) mengutip pandangan John Locke yang mengatakan bahwa semua individu dikaruniai oleh alam, hak yang inheren atas kehidupan, kebebasan dan harta yang merupakan milik mereka sendiri dan tidak dapat dipindahkan atau dicabut oleh negara.
Termasuk pengalihan yang hanya berorientasi kepentingan ekonomi yang dominan menguntungkan pemilik modal atau investor semata.(*)
Berita Terkait: #Opini
| Hapus Roblox dari Gawai Anak: Seruan Kewaspadaan di Tengah Ancaman Dunia Virtual |
|
|---|
| Mendobrak Tembok Isolasi: Daeng Manye, Perjuangan Tanpa Henti untuk Setiap Jengkal Tanah Takalar |
|
|---|
| Desentralisasi Kehilangan Nafas: Ketika Uang Daerah Mengendap |
|
|---|
| Membedah Proses Kreatif Menulis KH Masrur Makmur |
|
|---|
| Transformasi Unhas, Melawan Kebencian dan Irasional |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.