Opini
Kasus Rempang: Negara Wajib Melindungi HAM
Kalau mau dipetakan substansi opini yang muncul hampir semua merespon secara negatif tindakan aparat negara karena dianggap bertentangan dengan nilai.
Belum lagi penggusuran secara paksa sudah dapat dikonstruksi sebagai pengabaian hak ekonomi, sosial dan budaya (Hak Ekosob).
Dengan adanya peristiwa kasus Rempang ini yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat, maka sudah tepat tindakan Komnas HAM untuk melakukan pendalaman dalam rangka penyelidikan.
Dalam UUPHAM secara tegas memberikan kewenangan kepada Komnas HAM melakukan penyelidikan yang dapat diindikasikan sebagai pelanggaran HAM berat. (Pasal 18 UUPHAM).
Kompotensi absolut Komnas HAM melakukan penyelidikan sebagai proses hukum (pro justitia) terhadap indikasi pelanggaran HAM berat harus optimal dilaksanakan.
Untuk menemukan pelaku yang dapat diproses melalui Pengadilan HAM sesuai amanat UUPHAM.
Bukan hanya tindakan biasa semacam proses pemantauan dan mediasi yang hasilnya berupa rekomendasi saja.
Oleh karena kasus Rempang sudah nyata sebagai tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan, sehingga hasil temuan penyelidikan Komnas HAM kemudian diteruskan di tingkat penyidikan oleh Jaksa Agung dan sampai proses pembuktian di Pengadilan HAM.
Kewajiban negara
Politik hukum dibentuknya UUPHAM hakikatnya untuk mewujudkan kewajiban negara (obligation of state) terhadap penuntasan pelanggaran HAM berat.
Adanya kewajiban negara ini merupakan salah satu prinsip perlindungan HAM.
Konsekuensi kewajiban negara terhadap HAM ini kemudian harus di break down lagi untuk memberikan penghormatan (to respect), perlindungan (to protect), dan pemenuhan (to fulfill), nilai-nilai kemanusiaan.
Dengan berbagai prinsip HAM tersebut di atas lah sehingga dalam menyikapi kasus Rempang diharapkan negara hadir mengutamakan kepentingan warganya, yang menjadi unsur esensil sebuah negara, seperti yang telah diuraikan di awal tulisan ini.
Apalagi dalam konstitusi kita (UUD NRI Tahun 1945) secara tegas mencantumkan Indonesia sebagai negara hukum (Pasal 1 ayat (3). Salah satu esensi negara hukum adalah negara yang memberikan perlindungan HAM terhadap rakyat nya.
Pengimplementasian lebih lanjut kewajiban negara dalam kasus Rempang adalah penyelesaian yang lebih mengutamakan nilai kemanusiaan dari pada nilai ekonomi yang hanya dominan mengarah pada kepentingan investor atau pemilik modal.
Pengarusutamaan nilai-nilai kemanusiaan dalam penyelesaian kasus Rempang ini juga merupakan amanah konstitusi dalam Pasal 18B ayat (2), yang intinya negara harus mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya. (Amandemen atau perubahan kedua UUD NRI Tahun 1945).
| Hapus Roblox dari Gawai Anak: Seruan Kewaspadaan di Tengah Ancaman Dunia Virtual |
|
|---|
| Mendobrak Tembok Isolasi: Daeng Manye, Perjuangan Tanpa Henti untuk Setiap Jengkal Tanah Takalar |
|
|---|
| Desentralisasi Kehilangan Nafas: Ketika Uang Daerah Mengendap |
|
|---|
| Membedah Proses Kreatif Menulis KH Masrur Makmur |
|
|---|
| Transformasi Unhas, Melawan Kebencian dan Irasional |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.