Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Kasus Rempang: Negara Wajib Melindungi HAM

Kalau mau dipetakan substansi opini yang muncul hampir semua merespon secara negatif tindakan aparat negara karena dianggap bertentangan dengan nilai.

Editor: Sudirman
Ist
Fadli Andi Natsif, Dosen Hukum dan HAM Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar 

Oleh: Fadli Andi Natsif

Dosen Hukum dan HAM Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar

Sejak menyeruak kasus bentrokan antara warga masyarakat dan aparat keamanan di Rempang Kota Batam Kepulauan Riau, bermunculan berbagai opini di media, baik cetak mau pun online.

Kalau mau dipetakan substansi opini yang muncul hampir semua merespon secara negatif tindakan aparat negara karena dianggap bertentangan dengan nilai nilai hak asasi manusia (HAM).

Hanya bahasa eufemisme muncul di kalangan pemerintah yang mengatakan tindakan aparat sehingga terjadi bentrokan, bukan terkait «penggusuran» melainkan «pengosongan».

Apa pun diksinya, yang jelas peristiwa di Rempang kenyataannya sudah terjadi bentrokan yang merugikan kepentingan warga masyarakat yang sudah lama bermukim di sana.

Idealnya negara harus hadir dan memberikan perlindungan terhadap kepentingan tanah (persoalan agraria) yang sudah lama dimukimi oleh warga masyarakat.

Salah satu esensi lahirnya sebuah negara berdasarkan Konvensi Montovideo 1933, salah satu instrumen internasional, adalah karena adanya rakyat (a permanent population).

Makna substantif unsur atau elemen keberadaan negara ini bahwa negara sebagai sebuah organisasi masyarakat, selain elemen wilayah (territory) dan pemerintah (government), harus berfungsi memelihara kepentingan warganya atau rakyatnya (population).

Sudah ada opini atau artikel yang mengulas kasus Rempang antara lain dari aspek histori (baca Kompas, Mengurai Konflik Rempang, 23 September 2023), begitu pun aspek hukum agraria (baca Kompas, Kehadiran Negara dalam Konflik Rempang, 18 September 2023).

Opini kali ini dalam perspektif HAM penulis hanya ingin mempertegas bahwa penanganan kasus Rempang sangat bertentangan dengan nilai nilai kemanusiaan.
Indikasi pelanggaran HAM

Dalam UU Pengadilan HAM (UUPHAM), UU No. 26 Tahun 2000, menegaskan salah satu jenis pelanggaran HAM berat adalah Kejahatan terhadap Kemanusiaan (crime against humanity).

Unsur kejahatan ini sangat memungkinkan dilakukan oleh aparat keamanan, karena hanya aparat keamanan yang potensi melakukan «serangan secara meluas» atau «sistematis», dan ditujukan langsung kepada «penduduk sipil» (Pasal 9 UUPHAM).

Apa yang terjadi dalam kasus Rempang dapat dikonstruksi sebagai sebuah peristiwa kejahatan terhadap kemanusiaan. Unsur esensilnya sudah dapat terpenuhi baik dari segi «aktor pelaku» (aparat keamanan negara), begitu pun «korban» (penduduk sipil).

Termasuk unsur serangan meluas atau sistematis, karena ada beberapa korban mengalami kekerasan fisik yang dilarikan ke rumah sakit akibat penanganan yang menggunakan gas air mata.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

Satu Data Pemilu

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved