Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pertamina Sanksi 59 SPBU Wilayah Sulawesi Selama 2023

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menjatuhkan sanksi kepada 59 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Sulawesi.

|
Editor: Sudirman
Ist
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi telah menjatuhkan sanksi kepada 59 SPBU di wilayah Sulawesi selama periode Januari sampai September 2023 

Fahrougi menyebutkan penyalahgunaan solar bersubsidi modusnya beragam.

Penyalahgunaan ini mulai dari mengubah kapasitas tangki, peruntukan kendaraan yang tidak sesuai.

Bahan bakar yang seharusnya untuk industri tapi pakai yang BBM bersubsidi, hingga kendaraan yang memiliki nomor polisi berganti-ganti. 

“Namun dari pada itu, modus serta lokasi yang rawan telah kami petakan dan semoga dapat dikurangi potensi penyalahgunaannya,” jelasnya.

Pertamina mengapresiasi Aparat Penegak Hukum yang terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi.  

Sebagaimana diketahui bahwa segala bentuk tindakan pelanggaran bisnis ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Subsidi akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku sesuai dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas informasi yang telah disampaikan dan juga temen temen wartawan berbagai media yang turut serta memberitakan dan mengedukasi terkait BBM subsidi," ujarnya.

Dengan diberlakukan sanksi ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan dan perhatian terhadap standar operasi perusahaan, agar ke depan kami dapat terus memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved