Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Takalar Maju

Bupati Daeng Manye Teken MoU Pidana Kerja Sosial di Baruga Asta Cita Rujab Gubernur Sulsel

Bupati Takalar Mohammad Firdaus Daeng Manye hadir dalam penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Pemprov Sulsel.

Penulis: Abdul Qayyum | Editor: Muh Hasim Arfah
Dok Pemkab Takalar
TEKEN MOU - Bupati Takalar Mohammad Firdaus Daeng Manye dan Kajari Takalar mengangkat dokumen yang telah ditandatangani sebagai simbol resminya kerja sama pidana kerja sosial, di Baruga Asta Cita Rujab Gubernur Sulsel, Kamis (20/11/2025) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan digelar di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Kamis (20/11/2025).

Kegiatan juga dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri kabupaten dan kota se-Sulawesi Selatan terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan.

Acara dimulai pukul 08.30 Wita dan dihadiri para kepala daerah, kepala Kejaksaan Negeri, dan jajaran Forkopimda.

Bupati Takalar Mohammad Firdaus Daeng Manye hadir mengenakan batik warna merah dalam barisan penandatanganan.

Bupati Takalar berdampingan dengan Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Muhammad Aksan Thamrin.

Keduanya berada di posisi paling ujung barisan saat prosesi penandatanganan berlangsung.

Baca juga: Bupati Takalar Tunjuk 468 ASN Uji Kompetensi di BKN

Penandatanganan ini menandai dimulainya pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai alternatif bagi pelaku tindak pidana ringan di wilayah Sulsel.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Asep Nana Mulyana menyampaikan arah pemidanaan nasional kini mengutamakan pendekatan restoratif dan proyektif.

“Pemidanaan nasional kini bergerak menuju sistem yang restoratif dan proyektif. Kita tidak lagi menjadikan penjara sebagai instrumen utama dalam pemidanaan,”  ujar Asep.

Asep menyatakan, pemidanaan harus memulihkan keadaan sebelum tindak pidana terjadi.

“Kita harus melihat pelaku, keluarga, korban, dan lingkungan sosial secara menyeluruh. Banyak kasus ringan ternyata berdampak besar bagi korban dan keluarga pelaku,” ujarnya.

“Pidana kerja sosial lebih mendidik dan memberi manfaat langsung kepada masyarakat,” tegasnya.

Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman turut mengapresiasi kebijakan tersebut.

“Kami mengapresiasi penerapan pidana kerja sosial untuk kasus ringan. Kebijakan ini mengurangi beban lapas dan mempercepat pemulihan pelaku,” ujar Andi Sudirman.

Menurutnya, Kerja sosial harus disesuaikan dengan kondisi fisik dan sosial masing-masing pelaku.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved