Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kampus Ditutup

Kampus Swasta di Makassar Tutup Pasca Disanksi Kemendikbud, Mahasiswa UI Dukung Kebijakan Nadiem

Sanksi ini diberlakukan karena kampus tersebut tidak menunjukkan itikad baik selama masa pembinaan.

|
Editor: Saldy Irawan
zoom-inlihat foto Kampus Swasta di Makassar Tutup Pasca Disanksi Kemendikbud, Mahasiswa UI Dukung Kebijakan Nadiem
TRIBUN-TIMUR.COM
Mahasiswa Doktor UI, Anshar Aminullah

"Pemahaman kami selama ini walaupun akreditasi institusi itu (tidak ada) bisa wisuda tapi setelah ada pemahaman BAN-PT bahwa berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2012 memang akreditasi prodi dan institusi itu sama," kata Andi Lukman.

"Ketika Perguruan tinggi tidak tegasi akreditasi institusi dan prodi maka tidak boleh keluarkan ijazah," lanjutnya mengatakan.

Syarat akreditasi

Pengakuan mutu dan layaknya perguruan tinggi atau program studi diukur melalui akreditasi, yang merupakan bentuk evaluasi yang dijalankan oleh badan independen atau organisasi eksternal.

Tujuan dari akreditasi adalah untuk mengevaluasi komitmen yang ditunjukkan oleh penyelenggara perguruan tinggi dan untuk menilai kemampuan serta efektivitas proses pendidikan di dalamnya.

Untuk meraih akreditasi tingkat unggul, universitas harus memperoleh skor lebih tinggi dari 361, sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Dalam penilaian akreditasi ini, terdapat beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi, di antaranya:

1. Skor butir penilaian sistem penjaminan mutu (ketersediaan dokumen formal SPMI, ketersediaan bukti yang sah terkait praktik baik pengembangan budaya mutu di perguruan tinggi) harus mendapatkan nilai minimal 3,0

2. Skor butir penilaian akreditasi program studi (perolehan status terakreditasi program studi oleh BAN-PT atau Lembaga Akreditasi Mandiri) harus mendapatkan nilai minimal 3,25

3. Skor butir penilaian penjaminan mutu (efektivitas pelaksanaan sistem penjaminan mutu) harus mendapatkan nilai minimal 3,0

4. Skor butir penilaian publikasi ilmiah di jurnal (jumlah publikasi di jurnal dalam 3 tahun terakhir) harus mendapatkan nilai minimal 3,25

5. Skor butir visi, misi, tujuan, dan strategi (kejelasan, kerealistikan, dan keterkaitan antara visi, misi, tujuan, sasaran dan strategi pencapaian sasaran perguruan tinggi, komitmen, dan konsistensi pengembangan perguruan tinggi untuk mencapai kinerja dan mutu yang ditargetkan dengan langkah-langkah program yang terencana) harus mendapatkan nilai minimal 4.0

6. Skor butir tata pamong, tata kelola, dan kerja sama (kelengkapan struktur dan organ perguruan tinggi untuk dapat mewujudkan prinsip-prinsip tata pamong yang baik dan efektif) harus mendapatkan nilai 18.0

7. Skor butir mahasiswa (kebijakan, program, keterlibatan, dan prestasi mahasiswa dalam pembinaan minat, bakat, dan keprofesian) harus mendapatkan nilai minimal 4.0

8. Skor butir sumber daya manusia (rasio jumlah dosen tetap yang memenuhi persyaratan dosen terhadap jumlah program studi, persentase jumlah dosen yang memiliki jabatan fungsional guru besar terhadap jumlah seluruh dosen tetap, persentase jumlah dosen yang memiliki sertifikat pendidik profesional/sertifikat profesi terhadap jumlah seluruh dosen tetap) harus mendapatkan nilai minimal 7.0

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved