Kampus Ditutup
Kampus Swasta di Makassar Tutup Pasca Disanksi Kemendikbud, Mahasiswa UI Dukung Kebijakan Nadiem
Sanksi ini diberlakukan karena kampus tersebut tidak menunjukkan itikad baik selama masa pembinaan.
"Pemahaman kami selama ini walaupun akreditasi institusi itu (tidak ada) bisa wisuda tapi setelah ada pemahaman BAN-PT bahwa berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2012 memang akreditasi prodi dan institusi itu sama," kata Andi Lukman.
"Ketika Perguruan tinggi tidak tegasi akreditasi institusi dan prodi maka tidak boleh keluarkan ijazah," lanjutnya mengatakan.
Syarat akreditasi
Pengakuan mutu dan layaknya perguruan tinggi atau program studi diukur melalui akreditasi, yang merupakan bentuk evaluasi yang dijalankan oleh badan independen atau organisasi eksternal.
Tujuan dari akreditasi adalah untuk mengevaluasi komitmen yang ditunjukkan oleh penyelenggara perguruan tinggi dan untuk menilai kemampuan serta efektivitas proses pendidikan di dalamnya.
Untuk meraih akreditasi tingkat unggul, universitas harus memperoleh skor lebih tinggi dari 361, sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Dalam penilaian akreditasi ini, terdapat beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi, di antaranya:
1. Skor butir penilaian sistem penjaminan mutu (ketersediaan dokumen formal SPMI, ketersediaan bukti yang sah terkait praktik baik pengembangan budaya mutu di perguruan tinggi) harus mendapatkan nilai minimal 3,0
2. Skor butir penilaian akreditasi program studi (perolehan status terakreditasi program studi oleh BAN-PT atau Lembaga Akreditasi Mandiri) harus mendapatkan nilai minimal 3,25
3. Skor butir penilaian penjaminan mutu (efektivitas pelaksanaan sistem penjaminan mutu) harus mendapatkan nilai minimal 3,0
4. Skor butir penilaian publikasi ilmiah di jurnal (jumlah publikasi di jurnal dalam 3 tahun terakhir) harus mendapatkan nilai minimal 3,25
5. Skor butir visi, misi, tujuan, dan strategi (kejelasan, kerealistikan, dan keterkaitan antara visi, misi, tujuan, sasaran dan strategi pencapaian sasaran perguruan tinggi, komitmen, dan konsistensi pengembangan perguruan tinggi untuk mencapai kinerja dan mutu yang ditargetkan dengan langkah-langkah program yang terencana) harus mendapatkan nilai minimal 4.0
6. Skor butir tata pamong, tata kelola, dan kerja sama (kelengkapan struktur dan organ perguruan tinggi untuk dapat mewujudkan prinsip-prinsip tata pamong yang baik dan efektif) harus mendapatkan nilai 18.0
7. Skor butir mahasiswa (kebijakan, program, keterlibatan, dan prestasi mahasiswa dalam pembinaan minat, bakat, dan keprofesian) harus mendapatkan nilai minimal 4.0
8. Skor butir sumber daya manusia (rasio jumlah dosen tetap yang memenuhi persyaratan dosen terhadap jumlah program studi, persentase jumlah dosen yang memiliki jabatan fungsional guru besar terhadap jumlah seluruh dosen tetap, persentase jumlah dosen yang memiliki sertifikat pendidik profesional/sertifikat profesi terhadap jumlah seluruh dosen tetap) harus mendapatkan nilai minimal 7.0
Daftar 23 Kampus Swasta Resmi Ditutup Awal Tahun 2024: Makassar 1 Kampus, Jakarta 5 |
![]() |
---|
Disinyalir Jual Beli Ijazah, 1 Kampus Swasta di Makassar Ditutup Paksa Kemendikbudristek |
![]() |
---|
Berani Keluarkan Ijazah Tanpa Perkuliahan, 1 Kampus Swasta di Makassar Resmi Ditutup Nadiem Makarim |
![]() |
---|
Jangan Asal Pilih Kampus untuk Kuliah, Cek Akreditasi Kampus Melalui BAN- PT, Berikut Tata Caranya |
![]() |
---|
Mendikbud Marah Besar! Ada Kampus Swasta di Makassar Keluarkan Ijazah Tanpa Ada Proses Perkuliahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.