Kampus Ditutup
Kampus Swasta di Makassar Tutup Pasca Disanksi Kemendikbud, Mahasiswa UI Dukung Kebijakan Nadiem
Sanksi ini diberlakukan karena kampus tersebut tidak menunjukkan itikad baik selama masa pembinaan.
"Semoga upaya berbenah tetap intens dilakukan agar kampus-kampus yang mengalami beberapa permasalahan yang mirip di atas agar bisa kembali diperbaiki sehingga mampu berjalan normal kembali.
Dan yang lebih utama lagi adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dengan output sarjana berkualitas tetap bisa mereka wujudkan tentunya dengan catatan saat mereka mampu berbenah secara maksimal," paparnya.
Diketahui, sebanyak 40 persen perguruan tinggi swasta di Sulsel, Sulbar dan Sultra terancam tak bisa mewisuda mahasiswanya dan menerbitkan ijazah.
Hal ini karena perguruan tinggi tersebut tak terakreditasi secara institusi dan program studi.
Peraturan baru, mewajibkan perguruan tinggi terakreditasi jika ingin menerbitkan ijazah mahasiswa.
Demikian disampaikan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IX (wilayah Sulsel, Sulbar, Sultra), Andi Lukman.
"Sekarang ada sekitar 40 persen belum ada (akreditasi). Selebihnya sudah ada," kata Andi Lukman kepada Tribun-Timur.com belum lama ini.
Namun, ia belum bersedia menyebutkan daftar perguruan tinggi belum terakreditasi di Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara.
Andi Lukman mengaku perguran tinggi yang belum mengantongi akreditasi institusi kebanyakan karena belum stabil dalam pengelolaan.
"Kebanyakan perguruan tinggi kurang sehat seperti kurang mahasiswa atau perguruan tinggi masih baru. Kampus-kampus besar di Sulsel sudah ada semua," kata Andi Lukman.
"Selama ini kita anggap kalau tidak ada (akreditasi institusi) maka tidak ada punishment," lanjutnya mengatakan.
Andi Lukman pun meminta semua perguruan tinggi bisa segera mengurus akreditasi institusi.
Akreditasi ini menurutnya sangat penting agar keberlanjutan perguruan tinggi bisa berlangsung lancar.
Badan Akreditasi Nasional (BAN-PT) telah mengedukasi pentingnya akreditasi institusi.
Sebab, perguruan tinggi tidak bisa mengeluarkan ijazah bila belum mengantongi akreditasi ini
Daftar 23 Kampus Swasta Resmi Ditutup Awal Tahun 2024: Makassar 1 Kampus, Jakarta 5 |
![]() |
---|
Disinyalir Jual Beli Ijazah, 1 Kampus Swasta di Makassar Ditutup Paksa Kemendikbudristek |
![]() |
---|
Berani Keluarkan Ijazah Tanpa Perkuliahan, 1 Kampus Swasta di Makassar Resmi Ditutup Nadiem Makarim |
![]() |
---|
Jangan Asal Pilih Kampus untuk Kuliah, Cek Akreditasi Kampus Melalui BAN- PT, Berikut Tata Caranya |
![]() |
---|
Mendikbud Marah Besar! Ada Kampus Swasta di Makassar Keluarkan Ijazah Tanpa Ada Proses Perkuliahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.