Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kampus Ditutup

Berani Keluarkan Ijazah Tanpa Perkuliahan, 1 Kampus Swasta di Makassar Resmi Ditutup Nadiem Makarim

Andi Lukman memilih untuk merahasiakan identitas kampus dan lokasinya yang terkena sanksi tegas ini, dengan mengacu pada kode etik

|
Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
ilustrasi Kampus di Makassar ditutup 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kepala LLDikti IX Makassar, Andi Lukman, mengungkapkan bahwa ada satu kampus di Makassar yang menghadapi sanksi berat, bahkan risiko pencabutan izin, sebagai hasil dari perintah langsung Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nadiem Makarim, yang disampaikan melalui Dirjen Dikti di Jakarta.

Sanksi ini diberlakukan karena kampus tersebut tidak menunjukkan itikad baik selama masa pembinaan.

Meskipun demikian, Andi Lukman memilih untuk merahasiakan identitas kampus dan lokasinya yang terkena sanksi tegas ini, dengan mengacu pada kode etik yang harus dihormati.

Yang dapat dia sampaikan hanyalah bahwa kampus tersebut terletak di pusat kota Makassar.

Andi Lukman juga mengakui bahwa Kemendikbud telah menemukan bahwa banyak kampus di Makassar sebenarnya hanya ada dalam bentuk nama dan bangunan fisik.

Hal ini telah memicu kemarahan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, yang memutuskan untuk melakukan pengawasan khusus di Kota Makassar, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara.

Menteri Nadiem Makarim mengecam tindakan sejumlah kampus swasta di Makassar yang mengeluarkan ijazah tanpa proses pembelajaran yang jelas, yang dianggap sebagai pelanggaran serius.

Andi Lukman juga mencatat bahwa sekitar 40 persen perguruan tinggi swasta di Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara belum memiliki akreditasi institusi, hal ini menjadi perhatian serius LLDikti IX.

Akreditasi adalah tanda dari proses pembelajaran di kampus, dan ketika kampus tidak memiliki akreditasi, itu dianggap sebagai pelanggaran yang mengakibatkan kampus tidak dapat mengeluarkan ijazah atau mengadakan wisuda.

Lebih lanjut, LLDikti menemukan bahwa banyak kampus tidak melaksanakan kegiatan pembelajaran, tetapi masih mengadakan acara wisuda dan mengeluarkan ijazah untuk mahasiswa.

Hal ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip dasar perguruan tinggi.

Sebagai tindak lanjut dari temuan-temuan ini, LLDikti IX, melalui Andi Lukman, telah mengeluarkan surat edaran kepada perguruan tinggi swasta untuk mempercepat akreditasi program studi dan institusi mereka, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tentang penjaminan mutu pendidikan.

Diketahui, sebanyak 40 persen perguruan tinggi swasta di Sulsel, Sulbar dan Sultra terancam tak bisa mewisuda mahasiswanya dan menerbitkan ijazah.

Hal ini karena perguruan tinggi tersebut tak terakreditasi secara institusi dan program studi.

Peraturan baru, mewajibkan perguruan tinggi terakreditasi jika ingin menerbitkan ijazah mahasiswa.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved