Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kampus Ditutup

Daftar 23 Kampus Swasta Resmi Ditutup Awal Tahun 2024: Makassar 1 Kampus, Jakarta 5

Penutupan dilakukan dengan mencabut izin operasional kampus-kampus tersebut.

|
Editor: Saldy Irawan
KEMENDIKBUDRISTEK
Ilustrasi terkait pendidikan tinggi. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali menutup satu kampus swasta di Makassar, Sulsel.

Selain Makassar, sebanyak 22 kampus swasta di beberapa kota Indonesia juga mengalami penutupan.

Penutupan dilakukan dengan mencabut izin operasional kampus-kampus tersebut.

Banyaknya kampus yang ditutup disebabkan oleh pelanggaran berat, termasuk manipulasi data mahasiswa, jual-beli ijazah, dan penyalahgunaan beasiswa.

Baca juga: Disinyalir Jual Beli Ijazah, 1 Kampus Swasta di Makassar Ditutup Paksa Kemendikbudristek

Pelanggaran-pelanggaran ini telah dilaporkan ke Kemendikbudristek melalui Sistem Informasi Pengendalian Kelembagaan Perguruan Tinggi pada Pendidikan Tinggi Akademik (Sidali) dengan adanya 52 pengaduan masyarakat.

Kemendikbudristek kemudian memproses laporan tersebut dan mengeluarkan sanksi berupa pencabutan izin.

Namun, bagaimana nasib mahasiswa yang sudah terdaftar di kampus yang ditutup?

Plt Dirjen Diktiristek Kemendikbud Ristek, Prof Nizam, menyatakan bahwa bagi mahasiswa yang sudah terlanjur masuk ke perguruan tinggi yang telah ditutup, mereka akan difasilitasi untuk pindah.

Baca juga: Kemendikbudristek Tutup Kampus Swasta di Makassar

Kuliah mereka akan diakui selama ada bukti pencapaian belajarnya yang dapat di-transfer ke perguruan tinggi yang baru.

"Akan kita bantu mahasiswa untuk pindah ke perguruan tinggi baru melalui LLDikti terdekat atau mahasiswa tersebut," ujar Nizam kepada Kompas.com pada Jumat (2/6/2023).

Langkah ini diambil untuk melindungi mahasiswa dan masyarakat agar tidak menjadi korban dari penutupan kampus tersebut.

Nizam menyebut bahwa penutupan kampus dilakukan karena adanya pelanggaran berat seperti jual-beli ijazah tanpa proses belajar mengajar, manipulasi data mahasiswa, pembelajaran fiktif, penyalahgunaan KIP Kuliah, dan lainnya.

Baca juga: IPB University Ajak Putra-putri Sulsel Kuliah di Kampus Biodiversitas

Dari 52 aduan masyarakat terkait kampus yang bermasalah, 23 kampus telah ditutup, sementara 29 lainnya masih dalam tinjauan.

Jika kesalahan kampus masih bisa diperbaiki, Kemendikbud Ristek akan memberikan pembinaan terlebih dahulu.

Namun, jika tidak dapat diperbaiki, kampus tersebut akan ditutup dengan terpaksa.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved