Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pengacara Terdakwa Penggelapan Rokok X5 di Wajo Pledoi, Tuntutan Jaksa Diprotes

Sebelumnya, terdakwa Norma (65) menjalani sidang ketujuh pada Selasa 15 Agustus 2023 lalu.

Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com/ Jabal Qubais
Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan rokok di Kabupaten Wajo memasuki sidang kedelapan di Pengadilan Negeri Sengkang, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Selasa (22/8/23). 

TRIBUNWAJO.COM,  SENGKANG - Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan rokok x5 di Kabupaten Wajo memasuki sidang kedelapan.

Berlangsung di Pengadilan Negeri Sengkang, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Selasa (22/8/23).

Sebelumnya, terdakwa Norma (65) menjalani sidang ketujuh pada Selasa 15 Agustus 2023 lalu.

Saat ini agenda sidang pembacaan tuntutan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berdasarkan surat penetapan hakim Pengadilan Negeri Sengkang nomor : 8/Pid.B/2023/PN.Skg tanggal 19 Juni 2023 dan surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa nomor B- 1279/P.4.19/Eoh.2/06/2023 terdakwa dihadapkan kedepan persidangan dengan surat dakwaan.

Dalam perkara ini, JPU memperhatikan ketentuan undang-undang dan menuntut serta menyatakan terdakwa Norma (65) secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 372 KUHP.

Kemudian, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara 2 (dua) tahun dan 5 (lima) bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa.

Adapun, barang bukti berupa satu buah nota rokok x5 tanggal 15 Mei 2022, dan tiga buah nota rokok x5 return (ditarik) masing-masing tanggal 6 Juli, 6 Juni dan 18 Juli 2022.

Meski demikian, terdakwa melalui Penasehat Hukum, Firmansyah akan  menyampaikan pembelaan secara satu kesatuan.

"Betul, kami telah mendengar tuntutan jaksa penuntut umum kepada klien kami, dan atas tuntutan tersebut kami akan melakukan pembelaan (Pledoi) secara tertulis," ujar Firmansyah.

Selain itu, kata dia akan ada pembelaan secara pribadi dari terdakwa sendiri pada sidang selanjutnya.

"Nantinya terdakwa akan memberikan pembelaan secara tersendiri," tuturnya.

Firmansyah menambahkan yang perlu digaris bawahi dari kasus ini yakni berdasarkan pada hukum perdata.

"Jika kita menarik mundur lebih jauh berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan yakni siapa pemilik dan apa bukti kepemilikan dari rokok X5," tambahnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved