Pengacara Terdakwa Penggelapan Rokok X5 di Wajo Pledoi, Tuntutan Jaksa Diprotes
Sebelumnya, terdakwa Norma (65) menjalani sidang ketujuh pada Selasa 15 Agustus 2023 lalu.
Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Ansar
TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan rokok x5 di Kabupaten Wajo memasuki sidang kedelapan.
Berlangsung di Pengadilan Negeri Sengkang, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Selasa (22/8/23).
Sebelumnya, terdakwa Norma (65) menjalani sidang ketujuh pada Selasa 15 Agustus 2023 lalu.
Saat ini agenda sidang pembacaan tuntutan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berdasarkan surat penetapan hakim Pengadilan Negeri Sengkang nomor : 8/Pid.B/2023/PN.Skg tanggal 19 Juni 2023 dan surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa nomor B- 1279/P.4.19/Eoh.2/06/2023 terdakwa dihadapkan kedepan persidangan dengan surat dakwaan.
Dalam perkara ini, JPU memperhatikan ketentuan undang-undang dan menuntut serta menyatakan terdakwa Norma (65) secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 372 KUHP.
Kemudian, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara 2 (dua) tahun dan 5 (lima) bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa.
Adapun, barang bukti berupa satu buah nota rokok x5 tanggal 15 Mei 2022, dan tiga buah nota rokok x5 return (ditarik) masing-masing tanggal 6 Juli, 6 Juni dan 18 Juli 2022.
Meski demikian, terdakwa melalui Penasehat Hukum, Firmansyah akan menyampaikan pembelaan secara satu kesatuan.
"Betul, kami telah mendengar tuntutan jaksa penuntut umum kepada klien kami, dan atas tuntutan tersebut kami akan melakukan pembelaan (Pledoi) secara tertulis," ujar Firmansyah.
Selain itu, kata dia akan ada pembelaan secara pribadi dari terdakwa sendiri pada sidang selanjutnya.
"Nantinya terdakwa akan memberikan pembelaan secara tersendiri," tuturnya.
Firmansyah menambahkan yang perlu digaris bawahi dari kasus ini yakni berdasarkan pada hukum perdata.
"Jika kita menarik mundur lebih jauh berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan yakni siapa pemilik dan apa bukti kepemilikan dari rokok X5," tambahnya.
Jutaan Batang Rokok, Miras dan Kosmetik Ilegal Dimusnahkan di Makassar |
![]() |
---|
Rokok Ilegal Marak, Kepala Bea Cukai Parepare Soroti Tingginya Tarif Cukai |
![]() |
---|
Bea Cukai Parepare Sulsel Musnahkan Rokok dan Miras Senilai Rp2,3 M |
![]() |
---|
Cari Rokok Ilegal, Bea Cukai Malili Sisir 5 Pasar di Luwu Sulsel |
![]() |
---|
Rokok Ilegal Menjamur, Kebijakan Cukai Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.