Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pengacara Terdakwa Penggelapan Rokok X5 di Wajo Pledoi, Tuntutan Jaksa Diprotes

Sebelumnya, terdakwa Norma (65) menjalani sidang ketujuh pada Selasa 15 Agustus 2023 lalu.

Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com/ Jabal Qubais
Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan rokok di Kabupaten Wajo memasuki sidang kedelapan di Pengadilan Negeri Sengkang, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Selasa (22/8/23). 

Ditegaskan, begitu pentingnya mengetahui kepemilikan rokok x5 yang saat ini dinilai masih misterius.

"Salah satu unsur pasal 372 KUHP yakni barang milik orang lain. Ini kan aneh, jadi kami berkeyakinan apa yang dituduhkan JPU ke pada klien kami adalah tuduhan prematur," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Norma (65) membeberkan awal kerja sama usaha rokok X5 dengan saudara pelapor, Nur Jaya.

"Pak Jaya yang panggil saya untuk bantu mengedarkan rokok X5 Sebanyak 100 Dos/Karton," bebernya.

Namun, setelah barang tersebut diterima terdakwa. Tiba-tiba dirinya menerima pemberitahuan melalui aplikasi Whatsapp dari pelapor agar hati-hati mengedarkan rokok karena akan ada razia Gempur dari Bea Cukai.

"Jujur saya mau ikut ini bisnis, karena sebelumnya Pak Jaya tidak pernah bilang kalau rokok ini ilegal," jelasnya.

Bahkan, terdakwa pernah menyampaikan niat baik untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.

"Saat itu ada inisiasi dari penyidik dan sudah janjin untuk bertemu dengan pak Jaya, tapi lagi lagi beliau tidak hadir," ucap Norma.

Sebagai informasi, Sidang dilanjutkan pada Selasa 29 Agustus 2023 mendatang dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved