Opini
Ketika Realisasi Anggaran Pemkot Makassar di Zona Merah
Sayangnya, Pemkot Makassar termasuk yang gagal merealisasikan anggarannya secara tepat waktu.
Kedua, kurangnya pemahaman sumber daya manusia di Pemda dalam penerapan regulasi di bidang pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan pertanggungjawaban keuangan daerah.
Ketiga, keterlambatan pelaksanaan lelang, padahal ada aturan lelang/kontrak pengadaan dini.
Keempat, penjadwalan kegiatan atau subkegiatan pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) kurang tepat, sehingga perlu mengubah anggaran kas pemda dan surat penyediaan dana (SPD).
Kelima, kegiatan fisik selesainya kegiatan perencanaan atau detail Engginering Desain (DED).
Hal ini kerap mengakibatkan beberapa kegiatan kontraktual belum dapat dilaksanakan termasuk kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Keenam, biasanya pemda dalam membelanjakan kas daerah memiliki pola pengajuan tagihan akhir tahun, setelah penyelesaian fisik 100 persen.
“Pengadaan barang/jasa belum mengajukan permohonan pembayaran atas penyelesaian fisik sesuai dengan termin yang diatur dalam perjanjian kontrak dengan pihak ketiga,” kata Faton.
Ketujuh, sisa dana penghematan atau pelaksanaan program kegiatan, termasuk sisa dana transfer, seperti Dana Bagi Hasil (DBH) dana reboisasi dan DBH cukai tembakau yang belum digunakan.
Kedelapan, realisasi belanja khususnya pengadaan konstruksi cenderung lambat dan beberapa jenis belanja belum tercatat pada jurnal belanja.
Kesembilan karena ada indikasi uang kas yang tersimpan di perbankan diorientasikan sebagai tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau dalam hal ini adalah bunga perbankan.
Kesepuluh, belum disalurkannya bagi hasil pajak kepada kabupaten/kota, termasuk kelebihan target pajak daerah tahun sebelumnya.
Kesepuluh faktor tersebut seharusnya sejak awal menjadi mind set aparatur di segenap Pemkot Makassar sebab, sedari awal hal itu sudah diingatkan berkali-kali. Namun, mungkin tidak menjadi perhatian yang serius.
Padahal, persoalan realisasi anggaran APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) di daerah memiliki beberapa kepentingan, seperti:
1. Pengendalian keuangan. Karena mengetahui realisasi anggaran membantu pemerintah daerah dalam mengontrol dan mengelola keuangan mereka.
Ini memastikan bahwa pengeluaran sesuai dengan rencana dan tidak melebihi anggaran yang telah ditetapkan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Aswar-Hasan-Dosen-Fisipol-Unhas-67.jpg)