Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Ketika Realisasi Anggaran Pemkot Makassar di Zona Merah

Sayangnya, Pemkot Makassar termasuk yang gagal merealisasikan anggarannya secara tepat waktu.

Editor: Sudirman
Ist
Aswar Hasan, Dosen Fisipol Unhas 

Kedua, kurangnya pema­ha­man sumber daya ma­nu­sia di Pemda dalam pene­rapan regulasi di bidang pelak­sa­naan, penatausahaan, akun­tansi, dan pelaporan pertang­gungjawaban keuangan daerah.

Ketiga, keterlambatan pelak­sa­naan lelang, padahal ada aturan lelang/kontrak pengadaan dini.

Keempat, penjadwalan kegiatan atau subkegiatan pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) kurang tepat, sehingga perlu mengubah anggaran kas pemda dan surat penyediaan dana (SPD).

Kelima, kegiatan fi­sik selesainya kegiatan peren­canaan atau detail Engginering Desain (DED).

Hal ini kerap mengakibatkan beberapa kegiatan kontraktual belum dapat dilaksanakan termasuk kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Keenam, biasanya pemda dalam membelanjakan kas daerah memiliki pola pe­ngajuan tagihan akhir tahun, setelah penyelesaian fisik 100 persen.

“Pengadaan barang/ja­sa belum mengajukan per­mo­honan pembayaran atas pe­nyelesaian fisik sesuai dengan termin yang diatur da­lam perjanjian kontrak de­ngan pihak ketiga,” kata Faton.

Ketujuh, sisa dana peng­he­matan atau pelaksanaan program kegiatan, termasuk sisa dana transfer, seperti Dana Bagi Hasil (DBH) da­na reboisasi dan DBH cukai tem­bakau yang belum digunakan.

Kedelapan, realisasi belanja khususnya pengadaan kon­struksi cenderung lambat dan beberapa jenis belanja belum tercatat pada jurnal belanja.

Kesembilan karena ada indikasi uang kas yang ter­­simpan di perbankan diorien­tasikan sebagai tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau dalam hal ini adalah bunga perbankan.

Kesepuluh, belum disa­lur­kannya bagi hasil pa­jak kepada kabupaten/ko­ta, termasuk kelebihan tar­get pajak daerah tahun sebelumnya.

Kesepuluh faktor tersebut seharusnya sejak awal menjadi mind set aparatur di segenap Pemkot Makassar sebab, sedari awal hal itu su­dah diingatkan berkali-kali. Namun, mungkin tidak men­jadi perhatian yang serius.

Padahal, persoalan realisasi anggaran APBD (Anggaran Pen­dapatan dan Belanja Dae­­rah) di daerah memiliki be­berapa kepentingan, seperti:

1. Pengendalian keuangan. Karena mengetahui realisasi anggaran membantu peme­rintah daerah dalam mengon­trol dan mengelola keuangan mereka.

Ini memastikan bah­­wa pengeluaran sesuai dengan rencana dan tidak melebihi anggaran yang telah ditetapkan.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved