Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ferdy Sambo Dapat Remisi Hukuman Setelah Vonis Seumur Hidup? Mahfud MD: Jangan Ada Manipulasi

Ferdy Sambo terpidana kasus Brigadir J melakukan kasasi lantaran tak terima divonis hukuman mati.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Mahfud MD tentukan kama hukuman yang harus dijalani Ferdy Sambo setelah divonis seumur hidup oleh hakim Agung. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Berapa lama hukuman yang harus dijalani Ferdy Sambo setelah masa hukumannya diubah Mahkamah Agung (MA)?.

Ferdy Sambo terpidana kasus Brigadir J melakukan kasasi lantaran tak terima divonis hukuman mati.

Sambo cs melakukan kasasi di MA, hakim Agung juga memotong masa hukuman Sambo dari hukuman mati jadi penjara seumur hidup.

Keputusan MA juga berdampak pada terpidana lain Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak: Pasukan Amplop Dalam Kasasi Ferdy Sambo, Pernyataan Mahfud MD Terbukti

Baca juga: Rekam Jejak 5 Hakim MA Potong Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Beda-beda, 1 Orang Bikin Keok Ahok

Daftar vonis baru bagi Ferdy Sambo dan terpidana lain berdasarkan keputusan kasasi MA:

Ferdy Sambo, dari hukuman mati diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Putri Candrawathi, dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara

Ricky Rizal Wibobo dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara

Kuat Ma'ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Meski sama-sama mendapatkan potongan hukuman penjara, namun Ferdy Sambo tak bernasib sama dengan terpidana lain.

Ferdy Sambo akan menjalani hukuman sesuai putusan MA. Tak akan dapat remisi.

Hukuman penjara seumur hidup membuat Sambo tidak akan mendapatkan remisi.

Hal tersebut sesuai dengan kebijakan hukuman yang lebih berat bagi terpidana kasus serius.

Menko Polhukam, Mahfud MD pun turun tangan setelah vonis Sambo cs.

Mahfud MD menanggapi perubahan vonis Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup.

Mahfud menegaskan, hukuman penjara seumur hidup tidak akan mendapatkan remisi.

"Ya memang, hukuman seumur hidup itu tidak ada remisi," kata Mahfud di kampus terpadu UII, Sleman, pada Rabu (9/8/2023).

Umumnya, remisi umumnya diberikan kepada terpidana dengan hukuman penjara dalam periode tertentu, misalnya 20 tahun, 10 tahun, dan seterusnya.

Mahfud berharap tidak ada lagi manipulasi dalam perubahan vonis terpidana seperti yang terjadi pada kasus Sambo.

"Jangan ada manipulasi untuk mengubah vonis dengan cara yang mencari-cari dan akhirnya menjadi angka-angka tertentu.

Terutama jika angka tersebut dapat dikurangi setiap tahun. Hukuman seumur hidup dan hukuman mati tidak boleh mendapatkan remisi," kata dia.

Mahfud MD mengatakan, pengurangan masa tahanan dalam hukuman seumur hidup hanya dapat dilakukan melalui grasi yang diberikan oleh presiden.

Namun, terpidana harus mengakui kesalahan yang dilakukan sebelum dapat mengajukan permohonan grasi.

"Satu-satunya cara adalah melalui grasi yang diberikan oleh presiden. Tetapi, untuk mendapatkan grasi, terpidana harus mengakui kesalahannya," kata dia.

"Dia (Sambo) harus mengakui bahwa hukumannya adalah benar dan dia bersalah, dan kemudian memohon grasi. Itu yang disebut grasi," jelasnya.

Lanjut Mahfud MD, jika seseorang tidak mengakui kesalahannya, maka dia tidak dapat mengajukan permohonan grasi.

"Jika dia merasa tidak bersalah, tetapi mengajukan permohonan grasi, itu tidak akan diterima karena dia mengakui kesalahannya," kata dia.

Berapa umur Ferdy Sambo

Dikutip dari Wikipedia, umur Ferdy Sambo kini memasuki 50 tahun.

Ferdy Sambo adalah seorang mantan perwira tinggi Polri.

Ia terakhir kali menjabat sebagai Pati Yanma Polri dengan pangkat terakhir Inspektur Jenderal Polisi.

Ia dikenal terutama karena keterlibatannya dalam pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kelahiran: 9 Februari 1973 (usia 50 tahun), Kabupaten Barru

Anak: Trisha Eungelica Ardyadana, Adrianus Sooai, Yakobus Jacki Uly
Orang tua: William Sambo

Partner: Putri Candrawati (2000–)

Pendidikan: Akademi Kepolisian Semarang (1994)

Dinas/cabang: Kepolisian Republik Indonesia

Hukuman kriminal: Penjara seumur hidup. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved