Pacaran 9 Tahun Tapi Tak Dinikahi, Wanita 41 Tahun Gugat Mantan Kekasih Rp1 M
Gugatan NR ke Pengadilan Negeri Banyumas. Ia marah lantaran kekasihnya itu tak menikahinya.
TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang wanita berinisial NR (41) di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menggugat mantan kekasihnya, R (44).
Gugatan NR ke Pengadilan Negeri Banyumas.
Ia marah lantaran kekasihnya itu tak menikahinya.
NR pun mengajukan tuntutan ganti rugi Rp1 miliar.
NR dan R sudah sembilan tahun pacaran. Ujung-ujungnya putus.
Sang wanita dicari saat berusia 32 tahun.
Keduanya sudah tidur bersama dan memiliki seorang anak laki-laki berusia lima tahun.
R tak kunjung tepati janjinya.
“Dari awal dia selalu janji mau menikahi saya, tapi tidak pernah ada bukti.
Saya sudah punya anak, tapi tetap ditinggalkan,” ujar NR saat mengadu ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Rabu (27/8/2025) melansir dari Tribunjatim.com.
Selama menjalin hubungan, NR juga mengaku sering menanggung kebutuhan hidup R.
R honorer di sebuah universitas negeri di Purwokerto.
Didampingi kuasa hukum dari Klinik Hukum Peradi SAI, H Djoko Susanto, NR menggugat R atas dasar wanprestasi atau ingkar janji.
Pihaknya tengah mempersiapkan gugatan perdata terhadap R di Pengadilan Negeri Banyumas.
"Kami akan menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp1 miliar.
| Sosok Iptu Suherdi Kapolsek Diseret Warga di Kantornya, Dikenal Aktif Kunjungi Masyarakat |
|
|---|
| Rekrutmen Petugas TPS Pemilihan RT Makassar Dibuka 18–20 November, Berapa Honornya? |
|
|---|
| Karir Polisi AKBP Russo Purbo Kasatgas di KPK Diduga Hambat Pemeriksaan Bobby, Lulusan Akpol |
|
|---|
| Trakindo Utama Buka Lowongan Kerja 12 Posisi November 2025, Terima Mulai Tamatan SMK |
|
|---|
| Profil dan Karir Cucun Ahmad Syamsurijal Wakil Ketua DPR RI Viral Sebut MBG Tidak Perlu Ahli Gizi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/WANITA-GUGAT-MANTAN-Seorang-perempuan-berinisial-NR-41.jpg)