Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pacaran 9 Tahun Tapi Tak Dinikahi, Wanita 41 Tahun Gugat Mantan Kekasih Rp1 M

Gugatan NR ke Pengadilan Negeri Banyumas. Ia marah lantaran kekasihnya itu tak menikahinya.

Editor: Ansar
TribunMedan
WANITA GUGAT MANTAN - Seorang perempuan berinisial NR (41), warga Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, saat mengadu ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Rabu (27/8/2025). Ia menggugat pria yang pernah menjadi kekasihnya, berinisial R (44), ke Pengadilan Negeri (PN) Banyumas dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp1 miliar karena diingkari janji nikah. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang wanita berinisial NR (41) di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menggugat mantan kekasihnya, R (44).

Gugatan NR ke Pengadilan Negeri Banyumas.

Ia marah lantaran kekasihnya itu tak menikahinya.

NR pun mengajukan tuntutan ganti rugi Rp1 miliar.

NR dan R sudah sembilan tahun pacaran. Ujung-ujungnya putus.

Sang wanita dicari saat berusia 32 tahun.

Keduanya sudah tidur bersama dan memiliki seorang anak laki-laki berusia lima tahun.

R tak kunjung tepati janjinya.

 “Dari awal dia selalu janji mau menikahi saya, tapi tidak pernah ada bukti.

Saya sudah punya anak, tapi tetap ditinggalkan,” ujar NR saat mengadu ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Rabu (27/8/2025) melansir dari Tribunjatim.com.

Selama menjalin hubungan, NR juga mengaku sering menanggung kebutuhan hidup R.

R honorer di sebuah universitas negeri di Purwokerto.

Didampingi kuasa hukum dari Klinik Hukum Peradi SAI, H Djoko Susanto, NR menggugat R atas dasar wanprestasi atau ingkar janji. 

 Pihaknya tengah mempersiapkan gugatan perdata terhadap R di Pengadilan Negeri Banyumas.

"Kami akan menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp1 miliar.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved