Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rekam Jejak 5 Hakim MA Potong Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Beda-beda, 1 Orang Bikin 'Keok' Ahok

Dalam putusan kasasi, MA telah memutuskan untuk mengurangi hukuman Ferdy Sambo dari vonis mati menjadi pidana penjara seumur hidup.

Editor: Ansar
Kompas.com
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo jalani sidang.(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Mahkamah Agung (MA) telah mengambil keputusan terkait hukuman bagi Ferdy Sambo dan tiga rekannya yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana yang melibatkan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam putusan kasasi, MA telah memutuskan untuk mengurangi hukuman Ferdy Sambo dari vonis mati menjadi pidana penjara seumur hidup.

Sementara itu, hukuman yang dijatuhkan kepada Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo, telah dipangkas setengahnya.

Awalnya dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun, namun kini menjadi 10 tahun penjara.

Baca juga: Ferdy Sambo Selamat

Baca juga: Arman Hanis Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara soal Hakim MA Sunat Vonis Mati Jadi Seumur Hidup

Kuat Ma’ruf, yang merupakan asisten rumah tangga dari Ferdy dan Putri, juga menerima keringanan hukuman.

Hukumannya telah dikurangi dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Tidak hanya itu, hukuman bagi mantan ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, juga mengalami pemotongan.

Hukumannya yang semula 13 tahun penjara, kini telah direvisi menjadi 8 tahun penjara.

Kelompok terpidana ini menjalani persidangan di hadapan lima Hakim MA.

Hakim Agung Suhadi bertindak sebagai Ketua Majelis, dan didampingi oleh empat anggota lainnya, yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Sobandi, yang merupakan Kepala Biro Hukum dan Humas MA, menjelaskan bahwa dua dari lima hakim telah menyatakan pendapat berbeda terkait hukuman mati bagi Ferdy Sambo.

Kedua hakim ini memiliki pandangan berbeda dan ingin menjaga agar mantan Kepala Divisi Profesi dan Keamanan (Kadiv Propam) ini tetap dihukum mati.

"Saat pengumuman putusan, terdapat dua hakim yang menyatakan pendapat berbeda dalam kasus Ferdy Sambo, yaitu anggota majelis II, Jupriadi, dan anggota majelis III, Desnayeti," ungkap Sobandi dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (8/8/2023) sore.
 

Berikut sosok lima Hakim MA yang mengadili perkara kasasi Ferdy Sambo cs.

 1. Suhadi

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved