Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ingat Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo? Gegara Ini Hukumannya Dikurangi, Kasus Pembunuhan

Pembunuhan juga menyeret Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu kini sudah bebas.

Ist
Putri Candrawathi. Istri Ferdy Sambo divonis 10 tahun penjara kasus pembunuhan Brigadir J. 

TRIBUN-TIMUR. COM - Ingat Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo?

Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo ramai di publik karena terseret kasus pembunuhan Brigadir Josua.

Pembunuhan juga menyeret Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu kini sudah bebas.

Istri Ferdi Sambo awalnya divonis 20 tahun penjara. 

Lalu dipangkas jadi 10 tahun oleh mahkamah Agung.

Karena berkelakuan baik, hukuman istri Ferdi Sambo dikurangi 9 bulan. 

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Lapas Kelas IIA Tangerang, Suratmin menyebutkan, Putri Candrawathi dapat remisi atau pengurangan masa hukuman selama 9 bulan. 

"Beliau dapat RU selama 4 bulan, lalu ditambahkan dengan Remisi Dasawarsa itu 5 bulan, jadi total sembilan bulan pengurangan masa hukuman," ujar Ratmin saat diwawancarai TribunTangerang.com, Selasa (19/8/2025).

Kemudian ia menjelaskan, Surat Keputusan (SK) remisi tersebut telah diserahkan langsung kepada Putri Candrawathi pasca upacara HUT ke-80 RI oleh Kalapas Kelas IIA Tangerang, Triana Agustin.

Adapun remisi Umum dan Remisi Dasawarsa memiliki arti bagi narapidana yang mendapat potongan masa tahanan namun masih harus menjalani sisa masa pidana di Lapas Kelas IIA Tangerang.

Remisi Umum diberikan saat peringatan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dan Remisi Dasawarsa adalah remisi istimewa lantaran diberikan dalam rangka Peringatan Asta Dasawarsa yang ditetapkan setiap kelipatan 10 HUT RI. 

"Yang bersangkutan sudah memenuhi syarat, terutama dia berkelakuan baik selama ada di dalam lapas dan melaksanakan kewajiban-kewajibannya," kata dia.

"Pertimbangannya (diberikan remisi) karena Ibu Putri secara administrasi dan kualitatif juga telah memenuhi syarat," sambungnya.

Menurut dia, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu berhak mendapatkan remisi lantaran memiliki catatan positif selama menjalani hukuman di penjara.

Mulai dari kerap menjadi peserta kegiatan donor darah, aktif mengikuti setiap kegiatan umum di dalam lapas, hingga telah terampil membuat tas rajutan diantara narapidana lainnya

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved