Mahfud MD Heran Silfester Tukang Fitnah JK Belum Ditahan Usai Vonis di 2019
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD heran lihat tukang fitnah Jusuf Kalla belum ditahan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD heran lihat tukang fitnah Jusuf Kalla belum ditahan.
Sosok itu Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina.
Silfester divonis 1,5 tahun penjara pada 2019.
Namun hingga kini pria kelahiran Ende, Flores, Nusa Tenggara Timur, 19 Juni 1971 itu belum ditahan.
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo–Gibran dalam Pilpres 2024 itu belum menjalani hukuman.
Mahfud MD unggah keterangannya di X.
Mahfud menyinggung kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejagung disebut telah menangkap banyak orang.
"Banyak yg heran. Seorang yg sdh divonis pidana penjara 1,5 tahun sejak tahun 2019 tdk dijebloskan ke penjara sampai sekarang. Padahal Kejaksaan Agung punya Tim Tangkap Buronan (Tabur) yg tahun 2025 ini sj sdh menangkap bnyk orang, termasuk yang bersembunyi di Papua. Ada apa sih?" tulis Mahfud di X.
Kronologi kasus Silfester vs JK
Kejaksaan Agung telah memerintahkan eksekusi Silfester Matutina
Silfester terpidana sejak 2019.
Ia divonis 1,5 tahun penjara
Pentolan relawan Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) itu belum juga dieksekusi Kejagung.
Saat itu dia bahkan aktif dalam kegiatan memenangkan presiden Jokowi.
Sosok Silfester Penghina Jusuf Kalla Tak Pernah Dipenjara Usai Vonis, Orang Dekat Jokowi -Prabowo |
![]() |
---|
Divonis Bersalah Fitnah Jusuf Kalla, Silfester Matutina Segera Ditahan Kejagung |
![]() |
---|
Mahfud MD Bongkar Politisasi Hukum Kasus Tom Lembong dan Hasto |
![]() |
---|
KPK Tak Berani Sentuh Bobby Nasution Saat Siap Diperika Soal Korupsi Jalan Sumut, Mahfud MD Bingung |
![]() |
---|
Daftar 16 Kasus Korupsi Libatkan Elite Dibongkar Prabowo Dalam Waktu 9 Bulan, Mahfud MD Kagum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.