Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ferdy Sambo Dapat Remisi Hukuman Setelah Vonis Seumur Hidup? Mahfud MD: Jangan Ada Manipulasi

Ferdy Sambo terpidana kasus Brigadir J melakukan kasasi lantaran tak terima divonis hukuman mati.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Mahfud MD tentukan kama hukuman yang harus dijalani Ferdy Sambo setelah divonis seumur hidup oleh hakim Agung. 

Ia terakhir kali menjabat sebagai Pati Yanma Polri dengan pangkat terakhir Inspektur Jenderal Polisi.

Ia dikenal terutama karena keterlibatannya dalam pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kelahiran: 9 Februari 1973 (usia 50 tahun), Kabupaten Barru

Anak: Trisha Eungelica Ardyadana, Adrianus Sooai, Yakobus Jacki Uly
Orang tua: William Sambo

Partner: Putri Candrawati (2000–)

Pendidikan: Akademi Kepolisian Semarang (1994)

Dinas/cabang: Kepolisian Republik Indonesia

Hukuman kriminal: Penjara seumur hidup. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved