Ferdy Sambo Dapat Remisi Hukuman Setelah Vonis Seumur Hidup? Mahfud MD: Jangan Ada Manipulasi
Ferdy Sambo terpidana kasus Brigadir J melakukan kasasi lantaran tak terima divonis hukuman mati.
Editor:
Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Mahfud MD tentukan kama hukuman yang harus dijalani Ferdy Sambo setelah divonis seumur hidup oleh hakim Agung.
Ia terakhir kali menjabat sebagai Pati Yanma Polri dengan pangkat terakhir Inspektur Jenderal Polisi.
Ia dikenal terutama karena keterlibatannya dalam pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kelahiran: 9 Februari 1973 (usia 50 tahun), Kabupaten Barru
Anak: Trisha Eungelica Ardyadana, Adrianus Sooai, Yakobus Jacki Uly
Orang tua: William Sambo
Partner: Putri Candrawati (2000–)
Pendidikan: Akademi Kepolisian Semarang (1994)
Dinas/cabang: Kepolisian Republik Indonesia
Hukuman kriminal: Penjara seumur hidup. (*)
Berita Terkait
Baca Juga
Kabar Terbaru Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo, Kegiatan di Penjara Terungkap |
![]() |
---|
Ingat Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo? Gegara Ini Hukumannya Dikurangi, Kasus Pembunuhan |
![]() |
---|
Mahfud MD Heran Silfester Tukang Fitnah JK Belum Ditahan Usai Vonis di 2019 |
![]() |
---|
Mahfud MD Bongkar Politisasi Hukum Kasus Tom Lembong dan Hasto |
![]() |
---|
KPK Tak Berani Sentuh Bobby Nasution Saat Siap Diperika Soal Korupsi Jalan Sumut, Mahfud MD Bingung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.