Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ferdy Sambo Dapat Remisi Hukuman Setelah Vonis Seumur Hidup? Mahfud MD: Jangan Ada Manipulasi

Ferdy Sambo terpidana kasus Brigadir J melakukan kasasi lantaran tak terima divonis hukuman mati.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Mahfud MD tentukan kama hukuman yang harus dijalani Ferdy Sambo setelah divonis seumur hidup oleh hakim Agung. 

Mahfud menegaskan, hukuman penjara seumur hidup tidak akan mendapatkan remisi.

"Ya memang, hukuman seumur hidup itu tidak ada remisi," kata Mahfud di kampus terpadu UII, Sleman, pada Rabu (9/8/2023).

Umumnya, remisi umumnya diberikan kepada terpidana dengan hukuman penjara dalam periode tertentu, misalnya 20 tahun, 10 tahun, dan seterusnya.

Mahfud berharap tidak ada lagi manipulasi dalam perubahan vonis terpidana seperti yang terjadi pada kasus Sambo.

"Jangan ada manipulasi untuk mengubah vonis dengan cara yang mencari-cari dan akhirnya menjadi angka-angka tertentu.

Terutama jika angka tersebut dapat dikurangi setiap tahun. Hukuman seumur hidup dan hukuman mati tidak boleh mendapatkan remisi," kata dia.

Mahfud MD mengatakan, pengurangan masa tahanan dalam hukuman seumur hidup hanya dapat dilakukan melalui grasi yang diberikan oleh presiden.

Namun, terpidana harus mengakui kesalahan yang dilakukan sebelum dapat mengajukan permohonan grasi.

"Satu-satunya cara adalah melalui grasi yang diberikan oleh presiden. Tetapi, untuk mendapatkan grasi, terpidana harus mengakui kesalahannya," kata dia.

"Dia (Sambo) harus mengakui bahwa hukumannya adalah benar dan dia bersalah, dan kemudian memohon grasi. Itu yang disebut grasi," jelasnya.

Lanjut Mahfud MD, jika seseorang tidak mengakui kesalahannya, maka dia tidak dapat mengajukan permohonan grasi.

"Jika dia merasa tidak bersalah, tetapi mengajukan permohonan grasi, itu tidak akan diterima karena dia mengakui kesalahannya," kata dia.

Berapa umur Ferdy Sambo

Dikutip dari Wikipedia, umur Ferdy Sambo kini memasuki 50 tahun.

Ferdy Sambo adalah seorang mantan perwira tinggi Polri.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved