Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Siap Hadapi Gugatan, KPU Makassar Tegaskan Pemecatan Anggota PPS Sudah Prosedural

sebanyak delapan anggota PPS) di Kecamatan Tamalate dinyatakan terbukti bertemu dengan salah satu bakal calon anggota legislatif (bacaleg).

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Ari Maryadi
Erlan Saputra Tribun Timur
Komisioner KPU Makassar Endang Sari 

Pemberian sanksi pun dikembalikan kepada KPU Makassar.

"Kami sudah menyimpulkan, delapan anggota PPS ini sudah melanggar kode etik, yakni tidak menjaga integritas sebagai seorang anggota PPS," tandasnya.

Terkait sanksi yang diusul Bawaslu ke KPU Makassar, Abdillah menyebutkan, salah satunya adalah pemecatan.

"Sebagai seorang penyelenggara pemilu, integritas itu adalah harga mati. Boleh jadi akan diberikan sanksi PAW (pergantian antarwaktu)," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar mencium adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh sejumlah anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Anggota PPS diduga melakukan pelanggaran kode etik itu di Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Makassar, meliputi Kecamatan Mariso, Mamajang, dan Tamalate (Mamarita).

Ketua Bawaslu Makassar Abdillah Mustari menyatakan, mereka mendapat informasi adanya unsur pelanggaran berkat informasi dari masyarakat yang tergabung dalam pengawasan partisipatif forum warga.

Ketua Bawaslu Makassar Abdillah Mustari menyatakan, mereka mendapat informasi adanya unsur pelanggaran berkat informasi dari masyarakat yang tergabung dalam pengawasan partisipatif forum warga.

“Mereka menginformasikan adanya pertemuan beberapa anggota PPS dengan salah seorang bakal calon anggota legislatif,” kata Abdillah Mustari, Senin (19/6/2023)

Menurutnya, motif pertemuan itu kini didalami Bawaslu Makassar dengan menghadirkan saksi-saksi, termasuk sejumlah PPS yang diduga melanggar aturan.

“Kami sudah minta keterangan kepada 12 anggota panitia pemungutan suara. Hasilnya ada delapan PPS ikut dalam pertemuan itu,” ujarnya.

Abdillah menambahkan, adapun bakal calon legislatif yang ditengarai mengundang penyelenggara teknis ini, tidak termasuk dalam subjek dugaan pelanggaran pemilu.

Sebab, dia belum ditetapkan sebagai calon legislatif.

Dari keterangan terklasifikasi kemudian mencuat adanya dugaan ajakan dari salah seorang Pimpinan Anak Cabang Organisasi Masyarakat (PAC Ormas) tertentu.

Bawaslu selanjutnya melayangkan surat undangan klarifikasi kepada oknum yang dimaksud, namun belum pernah datang.

Bawaslu juga sudah mengonfirmasi kepada pimpinan ormas tingkat Makassar yang dimaksud perihal kemungkinan adanya instruksi terstruktur kepada pimpinan ormas di tingkat kecamatan.

“Namun menurut yang bersangkutan, tidak ada perintah seperti itu,” katanya.

Abdillah menegaskan, Bawaslu Makassar akan terus berupaya dalam mengonfirmasi ke pimpinan lembaga.

Sebab, selama ini telah terjalin hubungan yang baik dengan lembaga tersebut bahkan dalam beberapa kesempatan telah melaksanakan kegiatan bersama dalam upaya sosialisasi pengawasan partisipatif.

Di samping itu, Abdillah mengapresiasi informasi masyarakat yang terhimpun dalam forum warga tersebut sebagai bentuk kepedulian masyarakat dalam mengawal tahapan untuk menghasilkan pemilu yang bermartabat.

“Selain itu, penanganan dugaan pelanggaran ini adalah bagian dari upaya Bawaslu melakukan upaya pencegahan terjadinya pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM),” kata Abdillah.

“Kita juga meminta kepada semua stakeholder Pemilu 2024 untuk melakukan aktivitas politik yang tidak melanggar norma perundang-undangan pemilu, termasuk melibatkan penyelenggara untuk kepentingan salah satu peserta pemilu," Abdillah menambahkan.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved