Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Siap Hadapi Gugatan, KPU Makassar Tegaskan Pemecatan Anggota PPS Sudah Prosedural

sebanyak delapan anggota PPS) di Kecamatan Tamalate dinyatakan terbukti bertemu dengan salah satu bakal calon anggota legislatif (bacaleg).

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Ari Maryadi
Erlan Saputra Tribun Timur
Komisioner KPU Makassar Endang Sari 

"Dan tentunya hal tersebut kami nilai sangat tidak adil bagi kami. Perlu diketahui juga bawa sebelum PPS menerima SK pemberhentian dari KPU Kota Makassar pertanggal 23 juni 2023.

Dijelaskan dia, delapan PPS ini hanya satu kali diundang klarifikasi oleh KPU Kota Makassar, yakni tanggal 22 juni 2023 dan proses klarifikasinya hanya lewat zoom. Setelah itu terbitlah surat pemberhentian.

"Sependek pengetahuan kami bahwa kalau delapan PPS ini diduga melanggar kode etik maka idealnya dilakukan pemanggilan untuk sidang kode etik dan para terduga ini dipanggil guna menjalani sidang kode etik," ungkapnya.

Tetapi, pada kenyataan yang terjadi tidak seperti itu dan sangat jauh dari aturan.

"Yang kami ketahui bahwa dalam sidang kode etik, terduga diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan atas apa yang disangkakan akan tetapi yang dipraktikkan KPU Kota Makassar sangat berbeda dan tidak ada ruang bagi PPS untuk melakukan pembelaan dan tiba-tiba kami dijatuhi sanksi pemberhentian tanpa ada kesempatan membela diri," kata Israq.

Israq mengaku sangat kecewa dengan adanya SK pemberhentian yang dilayangkan oleh KPU Kota Makassar.

Di mana dalam proses pengambilan keputusannya sangat jauh dari kata profesional dengan tidak merujuk dan mempertimbangkan Keputusan KPU nomor 337 tersebut.

"Setelah kami banyak membaca PKPU serta mempelajari KKPU Nomor 337 tersebut kami berinisiatif untuk melayangkan nota keberatan terhadap hasil keputusan KPU Kota Makassar," bebernya.

Ia menegaskan, mereka telah memasukkan nota keberatan tersebut di KPU Kota Makassar dengan dasar pertimbangan tidak profesional dan cacat hukum.

"Kami berterima kasih kepada KPU Kota Makassar, oleh karena dengan hal ini kami banyak belajar dan memahami peraturan-peraturan terkait penyelenggaraan pemilu," ucap Israq.

Ia pun berharap, KPU Kota Makassar dapat mempertimbangkan dan menarik kembali SK pemberhentian tersebut.

Nama-nama Delapan Anggota PPS yang Dipecat 

Sungguh apes nasib delapan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kecamatan Tamalate.

Mereka dipecat lantaran terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Delapan orang tersebut di antaranya, Ketua PPS Balang Baru Ahmad, Ketua PPS Tanjung Merdeka A Burhanuddin, Ketua PPS Maccini Sombala Israq, Ketua PPS Bongaya Muchlis Jerry Ruslim.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved