Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU Makassar Evaluasi Pelaksanaan Pilkada, Harap Perbaikan di Masa Mendatang

Kegiatan ini digelar di Aula Kantor KPU Makassar, Jalan Perumnas Antang Raya No 2A, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Rabu-Kamis (18-19/2/2025).

Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Alfian
Tribun-Timur.com/Kaswadi Anwar
KPU MAKASSAR - Suasana FGD KPU Makassar terkait evaluasi hasil pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024 di Aula Kantor KPU Makassar, Jalan Perumnas Antang Raya No 2A, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Rabu (19/2/2025).  

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menggelar Forum Group Discussion (FGD) dalam rangka penyusunan laporan evaluasi pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta wali kota dan wakil wali kota 2024

Kegiatan ini digelar di Aula Kantor KPU Makassar, Jalan Perumnas Antang Raya No 2A, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Rabu-Kamis (18-19/2/2025).

Di hari pertama, FGD digelar dalam dua sesi. Sesi pertama evaluasi tahapan pemilu dan sesi kedua evaluasi non tahapan.

Hadir Komisioner KPU Kota Makassar, Hambalie dan Sri Wahyuningsih, perwakilan Kesbangpol Kota Makassar, lembaga pemantau Pemilu dan LOC pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar.

Komisioner KPU Kota Makassar, Hambalie mengatakan, FGD ini bentuk keterbukaan KPU kepada seluruh stakeholder untuk mengevaluasi kerja-kerja selama tahapan Pilkada 2024.

Tentunya tak luput dari kekurangan, baik karena kemampuan sumber daya manusia di lapangan dari tingkat Pantarlih, KPPS, PPS dan PPK hingga Komisioner KPU Kota Makassar.

“Itu kemudian perlu kita evaluasi untuk perbaiki di masa depan terkait kepemiluan,” katanya saat ditemui Tribun-Timur.com usai acara, Rabu sore

Dalam FGD tersebut, sejumlah masukan, saran dan kritikan diberikan peserta FGD. Mulai dari menyoroti perbedaan perspektif antara KPU dan Bawaslu mengenai keterbukaan daftar pemilih tetap (DPT).

Hambalie menyebut, persoalan ini tak lepas dari regulasi yang dijalankan dan ditetapkan KPU RI.

KPU menilai DPT bagian dari perlindungan data pribadi. Makanya sangat krusial supaya tak ada orang yang menyalahgunakan.

“Bagaimana menjaga kerahasian data pemilih kita di bawah, jangan sampai dimanfaatkan orang-orang dengan tujuan tidak benar,” terangnya.

Selain itu, kampanye di media sosial juga turut disoroti. Khususnya mengenai kampanye hitam, ujaran kebencian dan provokasi.

Menurut Hambalie, hal ini masih bisa ditindak karena regulasi cukup terbuka mengaturnya.

“Secara umum regulasi itu masih sangat terbuka,” tambahnya.

Hak pemilih disabilitas tak luput sorotan, seperti TPS ramah disabilitas, perangkat yang mendukung disabilitas untuk memilih dan mengenal calon.  

KPU Kota Makassar akan melanjutkan FGD, besok Kamis (20/2/2025). Ada dua sesi evaluasi lagi akan dibahas, kelembagaan dan tahapan eksternal. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved