Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Siap Hadapi Gugatan, KPU Makassar Tegaskan Pemecatan Anggota PPS Sudah Prosedural

sebanyak delapan anggota PPS) di Kecamatan Tamalate dinyatakan terbukti bertemu dengan salah satu bakal calon anggota legislatif (bacaleg).

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Ari Maryadi
Erlan Saputra Tribun Timur
Komisioner KPU Makassar Endang Sari 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar menanggapi soal gugatan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang diberi sanksi pemecatan karena melanggar kode etik.

Sebelumnya, sebanyak delapan anggota PPS) di Kecamatan Tamalate dinyatakan terbukti bertemu dengan salah satu bakal calon anggota legislatif (bacaleg).

Menanggapi keputusan itu, Komisioner KPU Makassar Endang Sari angkat bicara.

Menurutnya, pemberian sanksi berupa pemecatan secara tidak terhormat dilakukan sesuai prosedur.

"Di mana kami menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan Bawaslu Makassar, yang mana poin rekemondasi tersebut adalah pemberhentian," tegas Endang Sari, Senin (17/7/2023).

Ia menjelaskan, setiap rekomendasi Bawaslu dalam struktur penyelenggaraan Pemilu harus ditindaklanjuti.

Apalagi, dengan adanya penyelenggara Pemilu yang terbukti tidak netral, maka tentu punya konsekuensi dan tidak akan mentolerir tindakan yang melanggar kode etik.

"Kami mengambil keputusan tersebut untuk memastikan bahwa sebagai penyelenggara pemilu harus berdiri di atas ideologi penyelenggara, memberikan perlakuan yang sama bagi seluruh peserta pemilu," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Ketua PPS Kelurahan Maccini Sombala Makassar Israq Muhammad tidak terima dirinya dipecat.

Israq memutuskan untuk menggugat komisioner KPU Makassar.

Israq menduga KPU Kota Makassar tidak profesional dalam tindakannya dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian terhadap delapan anggota PPS yang bertugas di wilayah Kecamatan Tamalate.

Penerbitan Surat Keputusan KPU Kota Makassar Nomor 335 pertanggal 23 Juni 2023 tentang pemberhentian panitia pemungutan suara (PPS) dengan tuduhan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu 2024 tersebut dinilai tidak sesuai prosedural dan diduga jauh dari kata profesionalisme kerja KPU Kota makassar.

Ia menjelaskan, keputusan tersebut dikeluarkan tanpa melalui beberapa tahapan sebagaimana yang diatur dalam Keputusan KPU Nomor 337 Tahun 2020.

"Perlu diketahui bersama bahwa didalam surat keputusan KPU Nomor 337 tersebut diatur secara seksama dan terperinci bagaimana proses dan tahapan penjatuhan sanksi jika terdapat penyelenggara adhoc baik tingkat PPK, PPS maupun KPPS ketika mereka melakukan pelanggaran," ujar Israq.

Sehingga, terkait penjatuhan sanksi atau pemberhentian yang dikeluarkan ini diduga tidak profesional karena sangat jauh dari aturan. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved