Siap Hadapi Gugatan, KPU Makassar Tegaskan Pemecatan Anggota PPS Sudah Prosedural
sebanyak delapan anggota PPS) di Kecamatan Tamalate dinyatakan terbukti bertemu dengan salah satu bakal calon anggota legislatif (bacaleg).
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Ari Maryadi
Lalu, Ketua PPS Pa’baeng-baeng Tamalate Suhardi, Ketua PPS Parang Tambung Muhammad Nur Syahid, Anggota PPS Parang Tambung Hardi, dan Anggota PPS Bongaya Budi Setiawan.
Ketua KPU Makassar Faridl Wajdi mengatakan, kedelapan penyelenggara PPS itu dinilai tidak mampu menjaga netralitasnya selaku penyelenggara pemilu.
"SK pemecatannya dikeluarkan pada 23 Juni lalu. Mereka sudah dipecat sebagai bagian dari tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Makassar," kata Faridl Wajdi kepada Tribun-Timur, Minggu (2/7/2023).
Menurut Faridl Wajdi, kedelapan anggota PPS itu tidak membantah saat dilakukan pemeriksaan oleh Bawaslu - KPU Makassar.
"Unsur-unsur yang disampaikan Bawaslu itu semua terpenuhi. Dan delapan yang dihadirkan ini sama sekali tidak membantah dan terbukti melanggar kode etik," ujarnya.
Lebih lanjut, adapun calon pengganti antarwaktu (PAW) untuk delapan penyelenggara PPS itu, KPU Makassar dalam waktu dekat akan membahasnya.
"Secepatnya kita akan membahas dan menentukan penggantinya," terangnya.
Sebelumnya, Selasa (20/6/2023) diberitakan, sejumlah anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Daerah Pemilihan (Dapil) Mamarita, Kota Makassar, terbukti bersalah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
Mamarita adalah akronim dari tiga daerah kecamatan, yakni Mamajang, Mariso dan Tamalate.
Ketua Bawaslu Makassar, Abdillah Mustari menyebutkan, ada 12 orang yang sebelumnya diduga terlibat.
Namun, setelah Bawaslu melakukan penelusuran, hanya 8 orang terbukti melanggar kode dan tidak netral sebagai petugas penyelenggara Pemilu.
Di mana, delapan penyelenggara Pemilu tersebut menghadiri ajakan panggilan oleh seorang Bacaleg DPRD Makassar pada awal Juni 2023 lalu.
"Pertemuan itu dilakukan pada awal Juni lalu. Jadi para penyelenggara Pemilu ini diundang oleh bacaleg itu," kata Abdillah Mustari saat ditemui di kantornya, Selasa (20/6/2023).
"Atas laporan dari masyarakat sebagai saksi, Rabu (14/6/2023) lalu, kami langsung langsung panggil sejumlah anggota PPS yang terlibat dan hasilnya terbukti melanggar kode etik," Abdillah Mustari menambahkan.
Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin itu menuturkan surat pemberian sanksi sudah diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar.
Program Pascasarjana Unimerz Kukuhkan Pengurus Pusat IKA PPs Unimerz |
![]() |
---|
KPU Makassar Evaluasi Pelaksanaan Pilkada, Harap Perbaikan di Masa Mendatang |
![]() |
---|
KPU Makassar Tunggu Instruksi MK Terkait Penyerahan Bukti Gugatan Pilwali Makassar |
![]() |
---|
Gugatan INIMI Disidangkan di MK, KPU Makassar: Kami Siap Hadapi |
![]() |
---|
KPU Makassar Sudah Siap Hadapi Gugatan Indira-Ilham di MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.