Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

La Patau Penting Jadi Pahlawan Nasional

Soppeng adalah sebuah jazirah kuno di nusantara yang banyak melahirkan tokoh pejuang yang berdedikasi penuh untuk kemerdekaan Indonesia.

Tayang:
Editor: Sudirman
Ist
Hendra Sudrajat, Direktur Dumantara Riset Institute dan Direktur Masyarakat Hukum Tata Negara dan Peneliti Pemilu (Mahapatih) 

Ketegasan penegakan hukum La Patau merupakan penjabaran dari elemen keempat royal contitution atau konstitusi kerajaan sebagaimana bagian terpentig dari teori konstitusi nusantara.

Kelima archipelago territory atau kewilayahan nusantara, telah meberikan narasi kewilayahan, karena La Patau Matanna Tikka pernah memerintah di tiga wilayah kerajaan yang berbeda yakni Raja Bone XVI Periode 1696-1714, Datu Soppeng XVIII, dan Rangreng Tuwa XVII Di Wajo.

Eksistensi La Patau Matanna Tikka memiliki dimensi kewilayahan dalam kajian hukum tata negara di tiga wilayah pemerintahan.

La Patau sebagai Seorang Sultan memiliki andil besar terhadap sejarah perkembangan Bugis di Jazirah Sulawesi Selatan dalam membangun kekuatan penyebaran Islam dalam pergerakan kultural dengan menyatukan kekerabatan Bugis secara genealogis para bangsawan Bugis pada abad-18.

Dengan berseraknya kekerabatan di Sulawesi Selatan setelah VOC berkuasa, maka La Patau Matanna Tikka mampu mempersatukan generasinya untuk melawan kolonialisme.

Sehingga andil besar La Patau yang bagi Penulis beliau bukan hanya seorang Raja, tetapi juga adalah Panglima Perang dan sosok pemersatu bangsa.

Prinsip sila ketiga Pancasila persatuan Indonesia telah dipraktekkan oleh La Patau dengan mempersatukan seluruh masyarakat yang di Sulawesi Selatan, khususnya di tanah Bugis.

Kemampuan integrasi wilayah La Patau mampu membangun kekuatan perjuangan kemerdekaan, sehingga pihak VOC saat itu merasa segan dan takut dengan keberanian dan ketegasan La Patau.

Karena ia seorang Raja yang memimpikan kemerdekaan bagi tanah leluhurnya.

Prinsip integrasi wilayah hampir memiliki kesamaan dengan Cakrawala Mandala Nusantara yang dipelopori oleh Raja Singasari Kertanegara dan Sumpah Palapa oleh Gajah Mada.

La Patau tidak hanya mempersatukan generasinya, tetapi mampu mempersatukan semangat kebangsaan di bumi nusantara, khususnya di tanah Bugis.

Meskipun di tanah bugis tetapi mampu menginspirasi dan meberi semangat kebangsaan secara totalitas dalam bernegara pada masa lalu, kini, dan yang akan datang.

Dalam pemerintahan La Patau Matanna Tikka dalam memimpin sebuah kerajaan dan kasultanan di tanah bugis dengan penerapan struktur kekuasaan pemerintahan.

Sehingga dalam kelembagaan organisasi kerajaaan memiliki kingdom structure atau struktur kerajaan sebagai elemen keenam dari teori konstitusi nusantara.

Kedudukan La Patau di satu sisi sebagai Raja yang menjalankan pemerintahan secara formalist, di sisi lain sebagai Sultan yang menyebarkan Islam di Tanah Bugis.

Ketika menjadi Rangreng Tuwa di Wajo yang memiliki kewenangan dalam kesejahteraan masyarakat. Karena kata “Tuwa” memiliki makna kesejahteraan, sehingga Rangreng Tuwa memiliki tugas untuk mengsejahterakan rakyatnya.

Sehingga bilamana dikaitkan dengan teori welfare state, maka La Patau mampu menerapkan suatu prinsip yang sangat fundamental terhadap kesamaan dan kesetaraan.

Sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terwujud pemerataan ekonomi yang akhirnya masyarakat dapat terhindar dari taraf kemiskinan.

Sehinga dalam teori welfare state yang diterapkan oleh La Patau ketika menjadi Ranreng Tuwa di Wajo yakni mampu menghadirkan dan menyediakan kebutuhan hidup bagi rakyat.

Kehadiran La Patau sebagai seorang pemimpin yang adil dan bijaksana tidak terlepas dari sebuah consensus antara pemimpin dan rakyat.

Kesepakatan itu berbentuk consensus legality atau legalitas consensus sebagai bagian ketujuh dari teori konstitusi nusantara.

Wujud janji seorang pemimpin kepada rakyatnya berupa perlindungan terhadap hak-hak dasar rakyat.

La Patau sebagai seorang Raja dalam jejak perjuangannya telah memberikan perlindungan kepada rakyat atas kemerdekaan dari belenggu penjajah.

Karena diyakini kedaulatan tidak akan terwujud dan bergerak bilamana suatu rakyat dikekang oleh penjajahan.

Kedelapan state regulation atau regulasi negara, dalam bentuk pearturan perundang-undangan untuk era saat ini.

Tetapi pada masa La Patau regulasi dalam bentuk tradisi dan budaya yang dilegalkan oleh Raja sebagai bentuk regulasi suatu kerajaan.

Dengan aturan kerajaan yang berbentuk regulasi pada zaman kerajaan, sehingga dijadikan juga sebagai bagian dalam hukum adat yang berlaku di Indonesia.

Terdapat banyak aturan yang berlaku di era nusantara yang menjadi bagian kearifan leluhur dalam bentuk titah dan keteladanan para raja.

Dan itulah yang dijadikan regulasi yang berlaku di masyarakat nusantara saat itu.

Karena diyakini pada zaman nusantara, bahwa titah raja memiliki hubungan dengan keberadaan dang Pencipta.

Sehingga pada zaman kerajaan lebiah banyak berorientasi pada kedaulatan Tuhan dan Kedaulatan Raja.

Narasi tersebut menandakan bahwa kedaulatan rakyat belum diberlakukan pada zaman-zaman kerajaan.

Sosok La Patau adalah pemimpin yang menjalankan regulasi kerajaan secara totalitas dan konsisten.

Sehingga dalam menjalankan kepemimpinan tidak memandang siapapun, termasuk keluarga dan kerabatnya jika melanggar akan ditindak.

Inilah metode kepemimpinan nusantara yang telah diterapkan oleh La Patau dan layak untuk diaktualisasikan dalam pemerintahan di setiap level tingkatan.

Kesembilan value transformation atau transformasi nilai yang dapat dijadikan landasan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, karena ajaran dan keterladanan La Patau masih sangat relevan dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dalam transformasi nilai dalam pengambaran La Patau adalah melekat dalam dirinya pejuang kemerdekaan dan tokoh nusantara yang layak dicatat nama dalam catatan perjalanan bangsa dan negara ini.

Sehingga dalam teori konstitusi nusantara terdapat beberapa nilai transformasi yang merupakan inti dari teori konstitusi nusantara.

Yakni pertama ketokohan La Patau dengan keteladanan bernegaranya masih sangat relevan diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini.

Prinsip integralistik patut diterapkan dalam kehidupan berdemokrasi, agar proses dan hasil demokrasi tidak menimbulkan pembelahan anak bangsa.

Sehingga rasa kedamaian dan persaudaraan dalam bernegara dapat terwujud.

Disamping itu ketegasan dalam menegakkan hukum adalah cerminan keteladanan La Patau dalam menciptakan keadilan.

Transfromasi bernegara lainnya adanya semangat juang La Patau yang patut diwarisi generasi saat ini.

Semangat juang yang bisa diartikan ke generasi juda dengan semangat pembelajar agar dapat menembus cakrawala pengetahuan.

Meskipun belum ada riset yang meneliti khsus mengenai kecerdasaan La Patau, tetapi peneliti berhipotesis bahwa La Patau seorang Cendekiawan pada zamannya.

Dengan asumsi bahwa seorang pemimpin dibekali dengan keilmuan serta pengetahuan yang lebih dari cukup dalam menjalankan pemerintahan.

Tokoh La Patau memiliki kecerdasaan dalam berpikir dan bertindak dalam memimpin.

Selain sebagai cendekiawan La Patau adalah seorang Ulama penyebar Islam sehinga di gelari sebagai Sultan Azimuddin Idris.

Sebagai pemimpin Kasultanan La Patau memilki sikap toleransi terhadap pemeluk agama lain.

Pola penyebaran Islam meskipun sebagai raja dan Sultan tetapi tidak memaksakan kehendak kekuasaanya.

Sehingga hal ini perlu diteladani di tengah pluralitas berbangsa kita hari ini.(*)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved