Opini
La Patau Penting Jadi Pahlawan Nasional
Soppeng adalah sebuah jazirah kuno di nusantara yang banyak melahirkan tokoh pejuang yang berdedikasi penuh untuk kemerdekaan Indonesia.
Oleh: Hendra Sudrajat
Direktur Dumantara Riset Institute dan Direktur Masyarakat Hukum Tata Negara dan Peneliti Pemilu (Mahapatih
Kebesaran Nusantara ditandai ketokohan dan kharismatik para pejuang yang bergerak membebaskan rakyat dari belenggu penjajahan.
Selain itu etos juang melahirkan kearifan dan kebijaksaan.
Dengan adanya etos juang menimbulkan semangat pembelajar sehingga mampu menciptakan suatu peradaban nusantara.
Soppeng adalah sebuah jazirah kuno di nusantara yang banyak melahirkan tokoh pejuang yang berdedikasi penuh untuk kemerdekaan Indonesia.
Meski hingga saat ini Soppeng belum memiliki pahlawan nasional, tetapi Soppeng tercatat dalam sejarah telah memiliki konstribusi besar terhadap perjuangan kemerdekaan Indonesia.
Kondisi demikian perlu ada upaya konkrit untuk memunculkan tokoh yang memiliki peran besar dalam jejak kemerdekaan Indonesia.
Sebagai bentuk penghargaan kepada tokoh yang telah berjasa bagi bangsa dan negara.
Salah satu tokoh besar Soppeng adalah La Patau Matanna Tikka Sultan Azimuddin Idris sebagai seorang Raja dan Sultan Bugis yang memiliki peran besar dalam kemerdekaan Indonesia.
La Patau Matanna Tikka Sultan Azimuddin Idris sebagai seorang Raja dan Sultan Bugis yang merupakan genelogis kepemimpinan Arung Palakka.
Dalam berbagai liter La Patau Matanna Tikka Sultan Azimuddin Idris, Walinonoe To Tenri Bali Malae Sanrang, Matinoroe ri Nagauleng lahir tanggal 3 November 1672, kemudian wafat pada tanggal 16 Septemebr 1714.
Namun zaman nyaris melupakan perjuangannya, sehingga sangat urgen untuk diusulkan untuk menjadi Pahlawan Nasional.
Berbagai argumentasi rasional dam ilmiah dapat dijadikan pijakan akademik sehingga La Patau Matanna Tikka layak untuk diusulkan menjadi Pahlawan Nasional.
Kerangka teori yang digunakan adalah teori konstitusi nusantara yang Penulis temukan di tahun 2016 di kaki gunung arjuna Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur, ketika melakukan riset dan penelitian hukum adat tata negara.
Teori konstitusi nusantara menarasikan Sembilan elemen penting yang sangat fundamental untuk dijadikan kerangka teori untuk mengusulkan La Patau Matanna Tikka sebagai Pahlawan Nasional.
Kesembilan elemen teori konstitusi nusantara adalah pertama peoples’s habits atau kebiasaan masyarakat, kedua living law atau hukum yang hidup.
Ketiga power of king atau kekuatan raja, keempat royal contitution atau konstitusi kerajaan, kelima archipelago territory atau kewilayahan nusantara.
Keenam kingdom structure atau Struktur Kerajaan, ketujuh consensus legality atau legalitas konsensus, kedelapan state regulation atau regulasi negara, dan kesembilan value transformation atau transformasi nilai.
Secara historis, filosofis, sosiologis, dan yuridis, La Patau Matanna Tikka Sultan Azimuddin Idris, ketika dikaji secara mendalam dalam aspek teori konstitusi nusantara, maka penting untuk diusulkan sebagai pahlawan nasional.
Penulis sebagai penemu teori konstitusi nusantara akan menguraikan Sembilan elemen teori konstitusi nusantara sehingga menjadi landasan akademis dan ilmiah yang berbasis teoritis untuk mengusulkan La Patau menjadi Pahlawan Nasional.
Sehingga dapat menjadi literasi sejarah dan kebudayaan secara nasional, bahwa La Patau Matanna Tikka memiliki andil besar dalam pergerakan kemerdekaan Indonesia.
Karena kebesaran suatu bangsa bagi yang menghargai jejak masa lalu para leluhur dan pejuangnya untuk membawa misi kedamaian dan kemerdekan bagi rakyatnya.
Penghargaan bagi tokoh sejarah seperti gelar pahlawan nasional bukan tujuan utama, tetapi sebagai langkah mulia untuk memberikan literasi sejarah bagi generasi masa kini.
Negara-negara besar dalam pengalaman membangun peradabannya dengan menghargai leluhurnya yang berjasa bukan saja dalam bentuk penghargaan berkala kenegaraan dan nasional.
Tetapi menempatkan nilai perjuangannya tokoh sejarah yang diangkat kebesaran keteladanan untuk diwariskan bagi anak dan cucu kelak.
Pemberian penghargaan kepada tokoh besar seperti La Patau Matanna Tikka bukan suatu pengkultusan terhadap keberadaan masa lalu seorang raja dan sultan.
Tetapi menjadi “narasi edukasif” dalam berbagai dimensi kehidupan generasi bangsa di masa mendatang.
Sehingga penulis sebagai penemu teori konstitusi nusantara dan lahir dari tanah leluhur bugis Soppeng akan menguraikan sembilan parameter kelayakan La Patau Matanna Tikka untuk layak diusulkan menjadi pahlawan nasional.
Pertama pada masa lalu kehidupan nusantara terdapat banyak kebiasaan para Raja dan Sultan yang mengadung nilai-nilai kearifan dan keteladanan.
Sehingga dengan perilaku terpuji leluhur nusantara menjadi suatu kebiasaan masyarakat yang dapat dijadikan sebagai sumber tradisi dan kebiasaan masa lalu.
Raja dan Sultan yang memiliki keteladanan terbaik yang dipanuti dan diikuti oleh rakyatnya, sehingga kemudian menjadi kebiasaan secara turun temurun dari generasi ke generasi.
Kebiasaan yang diwariskan oleh La Patau Matanna Tikka memiliki sikap keteladanan sebagai sumber kebiasaan masyarakat yang dipimpinnya.
Sehingga kebiasaan La Patau Matanna Tikka termasuk dalam elemen pertama teori konstitusi nusantara yakni peoples’s habits atau kebiasaan masyarakat.
Teori Nusantaralism Contitution State of Culture merupakan teori ilmiah yang menggambarkan keterkaitan antara kondisi masa lalu nusantara dalam model negara kerajaan dengan kondisi saat ini.
Menurut Kerlinger bahwa teori merupakan gabungan konsep, proposisi, dan defenisi yang memiliki keterkaitan yang menghasilkan suatu tinjauan yang tersusun secara sistematis dari fenomena yang muncul dengan mengambarkan secara khusus berupa hubungan berbagai variabel yang memiliki hubungan dalam fenomena.
Artinya teori sebagai gabungan proposisi yang menggambarkan keterkaitan kausal di antara variabel atau konsep yang berada dalam suatu proposisi.
Pertama Kebiasan para Raja dan leluhur nusantara seperti yang tercermin pada sosok La Patau Matanna Tikka, menjelma menjadi elemen kedua teori konstitusi nusantara yakni living law atau hukum yang hidup.
Sehingga yang menjadi ajaran dan kebiasaannya menjadi hukum yang hidup bisa dalam bentuk tertulis dan tidak tertulis.
Seorang pemimpin memerlukan kekuatan dalam kepemimpinannya.
Kekuatan seorang raja berasal dari hukum yang hidup dalam penerapannya menjadi teladan bagi masyarakatnya ketiga power of king atau kekuatan raja. Kekuatan raja berbentuk kewenangan dalam bentuk.
Dalam konteks penegakan hukum La Patau Matanna Tikka bersosok tegas dalam menindak berbagai pelanggaran hukum yang terjadi di era kepemimpinannya , sehingga “ade” menjadi pegangan kepemimpiannya dalam menegakkan hukum.
Sebagai pemimpin ia tidak bertindak sepihak dalam memutuskan sebuah perkara hukum.
Sosok menjadi raja yang adil yang mengayomi rakyatnya. Penerapan hukum berlaku bagi kerabat dan keluarganya yang melanggar.
Prinsipnya sebagai raja yang adil La Patau memilih untuk berperang menegakkan keadilan, dibandingkan berkompromi dengan ketidakadilan. Konsistensinya dalam perjuanganya sangat terlihat dengan komitmen penegakan hukumnya.
Ketegasan penegakan hukum La Patau merupakan penjabaran dari elemen keempat royal contitution atau konstitusi kerajaan sebagaimana bagian terpentig dari teori konstitusi nusantara.
Kelima archipelago territory atau kewilayahan nusantara, telah meberikan narasi kewilayahan, karena La Patau Matanna Tikka pernah memerintah di tiga wilayah kerajaan yang berbeda yakni Raja Bone XVI Periode 1696-1714, Datu Soppeng XVIII, dan Rangreng Tuwa XVII Di Wajo.
Eksistensi La Patau Matanna Tikka memiliki dimensi kewilayahan dalam kajian hukum tata negara di tiga wilayah pemerintahan.
La Patau sebagai Seorang Sultan memiliki andil besar terhadap sejarah perkembangan Bugis di Jazirah Sulawesi Selatan dalam membangun kekuatan penyebaran Islam dalam pergerakan kultural dengan menyatukan kekerabatan Bugis secara genealogis para bangsawan Bugis pada abad-18.
Dengan berseraknya kekerabatan di Sulawesi Selatan setelah VOC berkuasa, maka La Patau Matanna Tikka mampu mempersatukan generasinya untuk melawan kolonialisme.
Sehingga andil besar La Patau yang bagi Penulis beliau bukan hanya seorang Raja, tetapi juga adalah Panglima Perang dan sosok pemersatu bangsa.
Prinsip sila ketiga Pancasila persatuan Indonesia telah dipraktekkan oleh La Patau dengan mempersatukan seluruh masyarakat yang di Sulawesi Selatan, khususnya di tanah Bugis.
Kemampuan integrasi wilayah La Patau mampu membangun kekuatan perjuangan kemerdekaan, sehingga pihak VOC saat itu merasa segan dan takut dengan keberanian dan ketegasan La Patau.
Karena ia seorang Raja yang memimpikan kemerdekaan bagi tanah leluhurnya.
Prinsip integrasi wilayah hampir memiliki kesamaan dengan Cakrawala Mandala Nusantara yang dipelopori oleh Raja Singasari Kertanegara dan Sumpah Palapa oleh Gajah Mada.
La Patau tidak hanya mempersatukan generasinya, tetapi mampu mempersatukan semangat kebangsaan di bumi nusantara, khususnya di tanah Bugis.
Meskipun di tanah bugis tetapi mampu menginspirasi dan meberi semangat kebangsaan secara totalitas dalam bernegara pada masa lalu, kini, dan yang akan datang.
Dalam pemerintahan La Patau Matanna Tikka dalam memimpin sebuah kerajaan dan kasultanan di tanah bugis dengan penerapan struktur kekuasaan pemerintahan.
Sehingga dalam kelembagaan organisasi kerajaaan memiliki kingdom structure atau struktur kerajaan sebagai elemen keenam dari teori konstitusi nusantara.
Kedudukan La Patau di satu sisi sebagai Raja yang menjalankan pemerintahan secara formalist, di sisi lain sebagai Sultan yang menyebarkan Islam di Tanah Bugis.
Ketika menjadi Rangreng Tuwa di Wajo yang memiliki kewenangan dalam kesejahteraan masyarakat. Karena kata “Tuwa” memiliki makna kesejahteraan, sehingga Rangreng Tuwa memiliki tugas untuk mengsejahterakan rakyatnya.
Sehingga bilamana dikaitkan dengan teori welfare state, maka La Patau mampu menerapkan suatu prinsip yang sangat fundamental terhadap kesamaan dan kesetaraan.
Sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terwujud pemerataan ekonomi yang akhirnya masyarakat dapat terhindar dari taraf kemiskinan.
Sehinga dalam teori welfare state yang diterapkan oleh La Patau ketika menjadi Ranreng Tuwa di Wajo yakni mampu menghadirkan dan menyediakan kebutuhan hidup bagi rakyat.
Kehadiran La Patau sebagai seorang pemimpin yang adil dan bijaksana tidak terlepas dari sebuah consensus antara pemimpin dan rakyat.
Kesepakatan itu berbentuk consensus legality atau legalitas consensus sebagai bagian ketujuh dari teori konstitusi nusantara.
Wujud janji seorang pemimpin kepada rakyatnya berupa perlindungan terhadap hak-hak dasar rakyat.
La Patau sebagai seorang Raja dalam jejak perjuangannya telah memberikan perlindungan kepada rakyat atas kemerdekaan dari belenggu penjajah.
Karena diyakini kedaulatan tidak akan terwujud dan bergerak bilamana suatu rakyat dikekang oleh penjajahan.
Kedelapan state regulation atau regulasi negara, dalam bentuk pearturan perundang-undangan untuk era saat ini.
Tetapi pada masa La Patau regulasi dalam bentuk tradisi dan budaya yang dilegalkan oleh Raja sebagai bentuk regulasi suatu kerajaan.
Dengan aturan kerajaan yang berbentuk regulasi pada zaman kerajaan, sehingga dijadikan juga sebagai bagian dalam hukum adat yang berlaku di Indonesia.
Terdapat banyak aturan yang berlaku di era nusantara yang menjadi bagian kearifan leluhur dalam bentuk titah dan keteladanan para raja.
Dan itulah yang dijadikan regulasi yang berlaku di masyarakat nusantara saat itu.
Karena diyakini pada zaman nusantara, bahwa titah raja memiliki hubungan dengan keberadaan dang Pencipta.
Sehingga pada zaman kerajaan lebiah banyak berorientasi pada kedaulatan Tuhan dan Kedaulatan Raja.
Narasi tersebut menandakan bahwa kedaulatan rakyat belum diberlakukan pada zaman-zaman kerajaan.
Sosok La Patau adalah pemimpin yang menjalankan regulasi kerajaan secara totalitas dan konsisten.
Sehingga dalam menjalankan kepemimpinan tidak memandang siapapun, termasuk keluarga dan kerabatnya jika melanggar akan ditindak.
Inilah metode kepemimpinan nusantara yang telah diterapkan oleh La Patau dan layak untuk diaktualisasikan dalam pemerintahan di setiap level tingkatan.
Kesembilan value transformation atau transformasi nilai yang dapat dijadikan landasan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, karena ajaran dan keterladanan La Patau masih sangat relevan dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam transformasi nilai dalam pengambaran La Patau adalah melekat dalam dirinya pejuang kemerdekaan dan tokoh nusantara yang layak dicatat nama dalam catatan perjalanan bangsa dan negara ini.
Sehingga dalam teori konstitusi nusantara terdapat beberapa nilai transformasi yang merupakan inti dari teori konstitusi nusantara.
Yakni pertama ketokohan La Patau dengan keteladanan bernegaranya masih sangat relevan diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini.
Prinsip integralistik patut diterapkan dalam kehidupan berdemokrasi, agar proses dan hasil demokrasi tidak menimbulkan pembelahan anak bangsa.
Sehingga rasa kedamaian dan persaudaraan dalam bernegara dapat terwujud.
Disamping itu ketegasan dalam menegakkan hukum adalah cerminan keteladanan La Patau dalam menciptakan keadilan.
Transfromasi bernegara lainnya adanya semangat juang La Patau yang patut diwarisi generasi saat ini.
Semangat juang yang bisa diartikan ke generasi juda dengan semangat pembelajar agar dapat menembus cakrawala pengetahuan.
Meskipun belum ada riset yang meneliti khsus mengenai kecerdasaan La Patau, tetapi peneliti berhipotesis bahwa La Patau seorang Cendekiawan pada zamannya.
Dengan asumsi bahwa seorang pemimpin dibekali dengan keilmuan serta pengetahuan yang lebih dari cukup dalam menjalankan pemerintahan.
Tokoh La Patau memiliki kecerdasaan dalam berpikir dan bertindak dalam memimpin.
Selain sebagai cendekiawan La Patau adalah seorang Ulama penyebar Islam sehinga di gelari sebagai Sultan Azimuddin Idris.
Sebagai pemimpin Kasultanan La Patau memilki sikap toleransi terhadap pemeluk agama lain.
Pola penyebaran Islam meskipun sebagai raja dan Sultan tetapi tidak memaksakan kehendak kekuasaanya.
Sehingga hal ini perlu diteladani di tengah pluralitas berbangsa kita hari ini.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Hendra-Sudrajat-Direktur-Dumantara-Riset-Institute.jpg)