Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Otak Atik Kuasa Kepala Desa

Agenda ini pertama kali tercetus atas tuntutan yang dilakukan oleh berbagai kepala desa di Indonesia dengan melakukan demonstrasi di depan gedung DPR

Editor: Sudirman
Ist
Hamzah Jamaludin SIP MSos, Peneliti Temu Political Research 

Kekhawatiran ini akan terus berlanjut manakala tuntutan kenaikan dana desa setujui. Alokasi dana desa ini bertujuan untuk membangun dana desa lebih berkembang.

Akan tetapi, tingginya alokasi dana desa justru akan semakin rentan penyelewengan.

Selama sistem pengawasan dan pertanggungjawaban lemah dana  rentan dimanipulasi oleh kepentingan pribadi pejabat desa.

Perpanjangan masa jabatan kepala desa hanya akan menguntungkan elite lokal desa.

Selain itu, cara ini sebagai mempertahankan kepentingan oligarki lokal untuk terus berupaya berkuasa.

Perpanjangan masa jabatan desa hanya memperburuk citra demokrasi desa.

Terhentinya proses seleksi dan sirkulasi kepemimpinan.

Selain itu, perpanjangan kepala desa akan menganeliasi demokrasi di tingkat desa.

Menghilangkan regenerasi dan memunculkan figur pemimpin yang mempunyai kapasitas mumpuni.

Tidak ada alasan yang cukup fundamental untuk menambah masa jabatan kepala desa.

Apalagi urgensi yang dipegang oleh sebagian kepala desa ialah mencegah konflik berlarut pasca pemilihan.

Sebab, potensi konflik akan semakin berlarut dan berkelindan ketika masa jabatan kepala desa semakin lama.

Berburu Suara

Perpanjangan masa jabatan kepala desa adalah langkah politik transaksional menuju pemilu 2024.

Konteks ini bisa kita baca manakala ada bentuk ancaman yang dilontarkan oleh sebagian kepala desa ketika melakukan unjuk rasa di depan gedung DPR.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved