Opini
Otak Atik Kuasa Kepala Desa
Agenda ini pertama kali tercetus atas tuntutan yang dilakukan oleh berbagai kepala desa di Indonesia dengan melakukan demonstrasi di depan gedung DPR
Selain praktiknya yang rentan terjadi penyelewengan alokasi dana desa, bertambahnya masa jabatan kepala desa mengukuhkan penguatan raja-raja kecil di Desa.
Kondisi ini menjadi proses transaksional yang dilakukan parpol terhadap Kepala Desa menjadi sinyal yang cukup bahaya bagi demokrasi di wilayah desa.
Dinasti Raja-raja kecil di Desa
Kondisi desa saat ini masih dilingkupi oleh berbagai persoalan yang cukup pelik.
Situasi ini akan cukup terlihat manakala tata kelola keuangan yang buruk hingga berdampak terhadap praktik penyelewengan kekuasaan.
Akibatnya, pembangunan dan kesejahteraan di wilayah desa pun jauh dari kata optimal.
Kegagalan tata kelola yang dilakukan di wilayah desa bisa bersumber dari pengelolaan alokasi dana desa yang tidak cukup signifikan, sehingga program-program yang terencana pun hanya bersifat seremonial.
Desa hanya disesaki kepentingan individual, jauh dari kata kemaslahatan bersama.
Jika melihatkan konteks hari ini kepala desa menjadi raja-raja kecil yang berkuasa secara absolut.
Demokrasi membatasi kekuasan agar rentan terhadap penyelewengan kekuasan, sehingga memberi kesempatan kepada yang lain untuk memimpin.
Agenda perpanjangan masa jabatan kepala desa bukan hanya menjadi urgensi untuk kepentingan kemajuan desa, cara ini dilihat sebagai syahwat politik mempertahankan kekuasaan.
Data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukan adanya bentuk kekhawatiran terkait pengelolaan dana desa.
Hasil temuan ICW menunjukan bahwa korupsi di tingkat desa secara konsisten menempati urutan pertama sebagai sektor yang paling banyak ditindak atas kasus korupsi oleh aparat penegak hukum sejak tahun 2015-2021.
Dalam sepanjang tujuh tahun tersebut, terdapat 592 kasus korupsi di desa dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 433,8 miliar.
Sementara itu, data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukan bahwa sampai pada tahun 2022 terdapat 686 perangkat desa yang terjerat korupsi (Kompas, 30 Januari 2023).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.