Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Otak Atik Kuasa Kepala Desa

Agenda ini pertama kali tercetus atas tuntutan yang dilakukan oleh berbagai kepala desa di Indonesia dengan melakukan demonstrasi di depan gedung DPR

Editor: Sudirman
Ist
Hamzah Jamaludin SIP MSos, Peneliti Temu Political Research 

Hamzah Jamaludin SIP MSos

Peneliti Temu Political Research

“Power tends to corrupt, and absolute power corrupt absolutely.” (Kekuasaan itu cenderung korup, dan kekuasaan yang absolut cenderung korup secara absolut).

Sebuah kutipan dari Lord Acton politisi asal Inggris pada abad 19 untuk memaknai karut-marut kekuasaan di Indonesia saat ini yang rentan terhadap praktik penyalahgunaan kekuasaan.

Perpanjangan masa kepemimpinan kepala desa kembali mencuat belakang ini.

Agenda ini pertama kali tercetus atas tuntutan yang dilakukan oleh berbagai kepala desa di Indonesia dengan melakukan demonstrasi di depan gedung DPR RI.

Tuntutan ini demi merealisasikan perpanjangan jabatan kepala desa yang semula 6 tahun dapat dipilih dua kali berturut berubah menjadi 9 tahun dan dapat dipilih dua kali berturut-turut.

Tuntutan ini mendapatkan respon positif dari Pemerintah dan DPR.

Beberapa hari lalu misalnya Badan Legislasi DPR secara serempak bersepakat untuk merevisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Klaim yang dikatakan sebagian Kepala Desa masa kepemimpinan 6 tahun tidak cukup untuk melaksanakan segala kegiatan dan pembangunan di wilayah desanya.

Selain itu, argumen polarisasi konflik pasca pemilihan di tingkat desa menimbulkan dinamika yang cukup pelik, dibutuhkan waktu rekonsiliasi yang cukup lama, sehingga hal ini berdampak terhadap kestabilan kepemimpinanya.

Terdapat 7 fraksi yang setuju merevisi UU Desa tersebut. Di antaranya PDIP, PAN, PKS, PPP, PKB, Gerinda dan Golkar.

Sementara itu, partai politik seperti Nasdem dan Demokrat sampai saat ini belum menyatakan sikap.

Menuju konstestasi pemilu yang tinggal menghitung beberapa bulan lagi, langkah ini dianggap sebagai proses transaksional yang dibangun demi mendapatkan simpati dan empati demi suara di musim pemilihan.

Agenda perpanjangan masa jabatan kepala Desa dan bertambahnya alokasi dana desa menjadi sinyal yang patut dikawal bersama-sama.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved