Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Baru-baru Bebas Akbar Ajudan Pribadi Dapat Masalah Lagi, Dilapor ke Polda Sulsel Dugaan Penipuan

Muhammad Akbar alias Ajudan Pribadi kembali terjerat kasus hukum dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ari Maryadi
ISTIMEWA
Ajudan Pribadi Akbar, dok tribun. 

TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Selebgram Muhammad Akbar alias Ajudan Pribadi kembali terjerat kasus hukum.

Terbaru, ia diadukan ke Polda Sulsel terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. 

Ajudan Pribadi dilaporkan berdasarkan nomor aduan: 034/HH-LF/LP/VII/2023 di Direktorat Kriminal Umum Polda Sulsel tertanggal 13 Juli 2023. 

"Kami laporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan terhadap korban DH," kata Kuasa Hukum DH, Hasnan Hasbi, kepada wartawan, Jum'at (14/7/2023).

Ia menceritakan, antara terlapor dan pelapor saling kenal sejak bulan Maret 2022, mereka bertemu di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dua hari setelah pertemuan tersebut, terlapor menghubungi korban menawarkan Jetski untuk dijual.

"Berdasarkan keterangan terlapor unit tersebut di Kota Batam," ujar Hasnan Hasbi.

"Pelapor dan terlapor selanjutnya berkomunikasi melalui WhatsApp dan telepon terkaitan penawaran tersebut," ungkapnya. 

Selanjutnya, sekitar April-Desember 2022, terlapor menawarkan R4 Mercedes Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Strada.

Atas barang-barang tersebut terlapor menyampaikan ada pembayaran beberapa dokumen administrasi faktur atau tagihan biaya bea cukai. 

Terlapor, lanjut Hasnan kemudian meminta uang kepada korban dengan dalih ada biaya tambahan operasional guna proses pengirimannya ke Kota Kendari.

"Dari penawaran unit-unit tersebut korban mengirim biaya secara bertahap melalui transfer. Pengiriman dimulai sejak 14 April 2022 sampai 26 Desember 2022 dengan total Rp1.655.000.000 namun barang-barang tersebut tak dikirimkan," jelasnya. 

Namun hingga saat ini, Ajudan Pribadi tidak memiliki itikad untuk mengembalikan uang tersebut. 

"Terlapor pun tidak beritikad baik mengembalikan uang hingga klien kami memutuskan untuk melapor ke Polda Sulsel," tambahnya .

Hasnan juga menjelaskan, kliennya pernah menitipkan uang cash kepada terlapor untuk diserahkan kepada seseorang.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved