Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Anang Achmad Terdakwa BTS Klaim Jalankan Perintah Jokowi Dalam BTS 4G, Pernah Tangani Proyek Raksasa

Pasalnya, jika penghentian kontrak dilakukan, maka akan mendatangkan banyak kerugian dari segi waktu dan biaya.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Sosok Anang Achmad Latif terdakwa kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) yang berani sebut nama Presiden Jokowi dalam kasus korupsi ternyata bukan orang sembarangan. 

Di antaranya Palapa Ring (proyek penggelaran kabel fiber optik sepanjang 12.000 km), Proyek Satelit Multifungsi, dan penyediaan BTS di daerah 3T.

Kemudian, penyediaan akses internet untuk sekolah, puskesmas, balai desa, dan lokasi lainnya yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Anang Achmad Latif (AAL) jadi tersangka kasus korupsi BTS 4G tahun 2020-2022. (Kejaksaan Agung RI)
Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo

Anang Achmad Latif ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) periode 2020 hingga 2022.

Menuru Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusis (Dirdik Jampidsus), Kuntadi, Anang disebut merekayasa pengadaan proyek pembangunan BTS di berbagai daerah.

Rekayasa itu, dilakukan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

"Yang jelas, si AAL itu selaku Dirut BAKTI dan KPA (kuasa pengguna anggaran) sebenarnya dia sudah merekayasa dari awal, perencanaan sampai pelaksanaan," kata Kuntadi saat dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (5/1/2023).

Peran itu terbukti dari adanya kerja sama dengan tersangka lain, yaitu Yohan Suryanto.

Melalui kerja sama tersebut, tim penyidik menemukan informasi bahwa kedua tersangka merekayasa kajian teknis dengan mencatut nama Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI).

"Bekerja sama dengan tersangka, si YS membuat seolah-olah kajian teknis dibuat oleh satu lembaga, HUDEV UI. Padahal itu dia pribadi," jelas Kuntadi.

Tak hanya merekayasa kajian teknis, Anang juga diketahui melakukan pengkondisian dengan menerbitkan Peraturan Dirut yang menguntungkan pihak tertentu.

"Termasuk dalam mengeluarkan Peraturan Dirut yang isinya menguntungkan pihak tertentu, memberikan batasan, sehingga tidak ada unsur persaingan yang sehat," ucapnya.

Peraturan Dirut itu, disebut Kuntadi merupakan hasil kerja sama Anang dengan tersangka Galumbang Menak Simanjuntak sebagai suplier.

Kerja sama tersebut, kemudian memberikan keuntungan bagi PT Mora Telematika Indonesia.

Meski demikian, tim penyidik masih mendalami apakah peraturan itu dibuat Anang atas inisiatif sendiri atau instruksi pihak lain. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved