Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Anang Achmad Terdakwa BTS Klaim Jalankan Perintah Jokowi Dalam BTS 4G, Pernah Tangani Proyek Raksasa

Pasalnya, jika penghentian kontrak dilakukan, maka akan mendatangkan banyak kerugian dari segi waktu dan biaya.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Sosok Anang Achmad Latif terdakwa kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) yang berani sebut nama Presiden Jokowi dalam kasus korupsi ternyata bukan orang sembarangan. 

"Selain itu, JPU juga mendakwa terdakwa melakukan berbagai perbuatan yang bertentangan dengan berbagai peraturan perundang-undangan.

Namun setelah mencermati uraian perbuatan yang didakwakan ternyata perbuatan-perbuatan terdakwa telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berkaitan langsung dengan penyediaan BTS 4G di daerah 3T oleh BAKTI," jelas penasehat hukum Anang.

Diketahui, Anang Achmad Latif didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain korupsi, terkhusus Anang Latif juga didakwa Pasal 3 subsudair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Profil

Dikutip dari situs resmi BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif merupakan pria kelahiran Bandung.

Sebelum berkarier di industri telekomunikasi, Anang mengenyam pendidikan di Institut Teknologi Bandung.

Anang mendapat gelar sarjana di bidang Teknik Telekomunikasi.

Selain itu, bapak dari empat anak ini merupakan lulusan Master of Science in Operational Telecommunications di Convetry University – The United Kingdom.

Anang juga telah mengikuti berbagai pendidikan di London Business School, berbagai pelatihan digital broadcasting di Jerman, Korea Selatan, dan Spanyol.

Hingga Anang bekerja sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) lebih dari 20 tahun di bidang telekomunikasi dan penyiaran Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Lantas, ia mendapatkan amanah menjadi Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) sejak Juni 2016.

Anang dilantik kembali pada 20 Agustus 2018 dengan nomenklatur baru, yakni Direktur Utama BAKTI atau setara eselon I di kementerian.

Diketahui, BAKTI Kominfo sebelumnya dikenal dengan nama Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BPPPTI).

Selama berkarier di BAKTI, berbagai Proyek Strategis Nasional telah ditangani oleh Anang.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved