Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penyebab Bambang Tri Mulyono Terpidana Ijazah Jokowi Bebas Bersyarat

Ia pulang jauh lebih awal dari jadwal penjemputan yang telah disepakati bersama tim kuasa hukumnya.

Tayang:
Editor: Ansar
TribunSolo
BAMBANG BEBAS - Panggilan video tim kuasa hukum dengan Bambang Tri Mulyono setelah dinyatakan bebas bersyarat, Selasa (26/8/2025). Sedianya, Bambang Tri Mulyono akan dijemput oleh tim kuasa hukum pada Selasa (26/8/2025) pukul 09.00 WIB. Namun, ternyata kuasa hukum baru mengetahui jika Bambang Tri Mulyono telah dipulangkan pada pukul 05.30 WIB. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Bambang Tri Mulyono bebas bersyarat pada Selasa (26/8/2025).

Tri Mulyono terpidana ujaran kebencian, pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, serta penistaan agama.

Bambang Tri Mulyono dipulangkan dari Lapas Kelas IIA Sragen pada pukul 05.30 WIB.

Ia pulang jauh lebih awal dari jadwal penjemputan yang telah disepakati bersama tim kuasa hukumnya.

Bambang sebelumnya divonis empat tahun penjara atas tuduhan menyebarkan hoaks terkait ijazah Jokowi.

Bambang Tri bebas bersyarat berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-951.PK.05.03 Tahun 2025 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana, yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada 12 Juni 2025.

Pembebasan bersyarat itu diberikan, setelah Bambang Tri dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan substantif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kepala Lapas Kelas IIA Sragen, Mohamad Maolana mengatakan pembebasan bersyarat tersebut merupakan salah satu hak warga binaan, yang diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan juga Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 tahun 2022.

Menurutnya, pembebasan bersyarat tersebut diberikan kepada Bambang Tri Mulyono melalui proses penilaian yang ketat.

Sebelum bebas, Bambang Tri Mulyono telah mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian selama menjalani masa pidananya.

Setelah bebas, Maolana menyebut Bambang Tri Mulono tetap berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang.

Kuasa Hukum Batal Jemput

Menurut rencana, Bambang Tri akan dijemput pukul 09.00 WIB oleh tim hukum yang telah berkoordinasi sejak pekan sebelumnya.

Kuasa hukum Pardiman mengaku baru mengetahui bahwa Bambang Tri telah dipulangkan lebih awal tanpa pemberitahuan.

"Kemarin sudah ada kesepakatan saya dengan Bambang Tri, bahwasanya akan menjemput jam 09.00 WIB, tapi tidak tahu kenapa, tanpa kami mendapatkan informasi, kejelasan dari pihak Lapas Sragen ternyata Pak Bambang Tri sudah dipulangkan dulu," ujar Pardiman kepada TribunSolo.com, Selasa (26/8/2025).

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved